Kejagung: Pengawal-Penyidik Kasus Eks Kepala BPN Denpasar Akan Diperiksa

Kejagung: Pengawal-Penyidik Kasus Eks Kepala BPN Denpasar Akan Diperiksa

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 13:02 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.   ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.  *** Local Caption ***
Foto: Reno Esnir/Antara
Jakarta -

Kejaksaan Agung akan menelusuri kasus bunuh diri eks Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha. Kejagung akan memeriksa pengawal hingga penyidik yang menangani kasus dugaan pidana korupsi eks Kepala BPN Denpasar itu.

"Tentu akan proses seperti itu (periksa penyidik dan pengawal eks Kepala BPN Denpasar)," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, saat dihubungi, Selasa (1/9/2020).

Hari mengatakan diketahui pistol yang digunakan tersangka Tri saat menembak dadanya dibawa sendiri saat izin ke toilet sebelum dibawa ke rutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibawa korban sendiri (pistol)," ujarnya.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) memeriksa pihak yang terkait kejadian tersebut. Pemeriksaan itu akan dilakukan agar mencari tahu apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Atas insiden tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap pihak-pihak yg terkait dalam insiden itu untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut," ungkap Hari.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Asep Maryono mengatakan hari ini dari jajaran Jamwas Kejagung akan datang langsung ke Kejati Bali untuk menindaklanjuti insiden tersebut. Namun belum diketahui siapa yang akan hadir langsung untuk mengklarifikasi pihak terkait.

"Rencana hari ini dari Jamwas tiba di Bali," ujarnya.

Kasus bermula pada 31 Agustus 2020, ketika tersangka Tri Nugraha memenuhi panggilan jaksa penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kemudian sekira pukul 10.00 Wita, tersangka Tri Nugraha datang bersama penasihat hukumnya ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diterima oleh jaksa penyidik Anang Suhartono beserta tim penyidik dan kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Setelah pemeriksaan tersangka selesai, berdasarkan pendapat tim jaksa penyidik terhadap tersangka disarankan dilakukan penahanan rumah tahanan negara (rutan) demi kelancaran dan efektifitas pemeriksaan dengan mempertimbangkan semua syarat, baik objektif maupun subjektif.

Sekitar pukul 12.00 Wita tersangka meminta izin kepada penyidik untuk salat dan setelah diizinkan penyidik, ternyata ditunggu cukup lama dan tersangka tidak kunjung datang kembali ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, maka penyidik melakukan pencarian ke mushola terdekat. Akan tetapi tersangka tidak ditemukan, maka tim penyidik melakukan konsolidasi dan sepakat dilakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan.

Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita tersangka Tri Nugraha, ditemukan di rumahnya dan kemudian oleh tim penyidik dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan penahanan Rutan. Setelah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Tim Penyidik langsung melakukan penahanan rutan dengan mengikuti protokol COVID-19, di mana sebelum dibawa ke rutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, tersangka Tri Nugraha terlebih dahulu menjalani rapid test dan hasilnya nonreaktif.

Bahwa selain dilakukan pemeriksaan rapid test, terhadap tersangka Tri Nugraha juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, sehingga sekira pukul 18.00 Wita tim penyidik menghubungi dokter agar segera datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diperoleh jawaban bahwa dokter sedang dalam perjalanan menuju kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

Bahwa sekitar pukul 18.20 Wita, tersangka Tri Nugraha sempat melaksanakan salat Magrib di ruang Kepala Seksi Penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa (karena tersangka sedang melaksanakan ibadah puasa sunah). Selanjutnya pada pukul 19.30 Wita ketika dokter sudah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali langsung dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan tersangka.

Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, ketika tersangka dan tim penyidik dengan pengawalan anggota polisi Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan, pada saat keluar dari ruang penyidik tersangka minta izin ke toilet dan meminta kepada pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di loker dan setelah tas tersebut diserahkan kepada tersangka kemudian tersangka masuk ke kamar toilet.

Namun sekitar 2 menit berlalu, dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali dan setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet diketahui tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh tersangka. Oleh karena itu, kemudian tersangka dievakuasi oleh jaksa penyidik dibantu pegawai dan pengawal Kepolisian ke Rumah Sakit terdekat (RS Bros), tapi nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.

(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads