Sertifikasi Formalin Ditolak, Registrasi Tetap Diberlakukan

Sertifikasi Formalin Ditolak, Registrasi Tetap Diberlakukan

- detikNews
Senin, 09 Jan 2006 15:12 WIB
Jakarta - Usulan sertifikasi bahan makanan dan minuman bebas formalin serta borak ditolak pemerintah. Oleh karena itu, Departemen Perdagangan (Depdag) tetap memberlakukan registrasi bahan makanan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)."Kita kembalikan kepada pola lama, pengecekan barang formalin dengan cara registrasi," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman di kantornya, Jl Ridwan Rais, Jakarta, Senin (9/1/2006).Depdag, jelas Ardiansyah, hanya akan mengatur tata niaga formalin dalam negeri dan hasil impor. Tapi karena tata niaga formalin impor sudah ada, maka Depdag hanya menggodok Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang tata niaga formalin dalam negeri. "Ini untuk memonitor distribusi pergerakan formalin," urainya.Namun Ardiansyah belum dapat memastikan apakah perlu dilakukan registrasi bahan makanan atau cukup dengan sosialisasi bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang terkena dampak pemberitaan formalin."Mereka sebenarnya tidak menggunakan formalin. Tapi karena ada isu formalin, mereka jadi korban," ungkapnya.Selain itu, saat ini sudah dibentuk tiga tim kecil yang memang bekerja untuk mengatasi makanan berformalin, terutama penyelamatan terhadap industri menengah dan kecil yang menjadi korban.Menurut Ardiansyah, tidak jadinya dilakukan sertifikasi makanan dan minuman bebas formalin dan borak karena ketakutan akan adanya penyimpangan dari pemberlakuan sertifikasi itu. "Lagipula sistem sertifikasi dikhawatirkan akan membebani usaha kecil," paparnya. (ahm/)


Berita Terkait