"Atas insiden tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2020).
"Untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut," lanjutnya.
Hari membeberkan kronologinya, tersangka yang hendak dibawa ke Lapas Kerobokan saat itu meminta izin ke toilet. Tersangka lalu meminta pengacaranya mengambil tas kecil.
"Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, ketika Tersangka dan Tim Penyidik dengan pengawalan anggota Polisi Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan, pada saat keluar dari ruang penyidik tersangka minta izin ke toilet dan meminta kepada pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di locker," ujarnya.
Setelah tas kecil itu dikasihkan, tidak lama terdengar suara tembakan dari dalam toilet. Penyidik dan kepolisian lalu memeriksa dan mendobrak pintu toilet.
"Namun sekitar 2 (dua) menit berlalu dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali dan setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet diketahui tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh tersangka. Oleh karena itu, kemudian tersangka dievakuasi oleh jaksa penyidik dibantu pegawai dan pengawal Kepolisian ke Rumah Sakit terdekat (RS Bros) namun jiwanya tidak tertolong dan meninggal dunia," ucapnya.
Tonton juga video 'Saksi Mata: Akhir Kisah Cinta Editor Metro TV Yodi Prabowo':
(eva/eva)











































