4 Perusahaan Tolak UMP DKI

4 Perusahaan Tolak UMP DKI

- detikNews
Senin, 09 Jan 2006 13:52 WIB
Jakarta - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 819.100 kembali mendapat hadangan. Sebanyak 4 perusahaan menolak mematuhi UMP. Mereka diancam pidana 1-4 tahun penjara dan atau denda Rp 100-400 juta.Penolakan 4 perusahaan itu disampaikan Kadisnakertrans DKI Jakarta Ali Zubair dalam jumpa pers tentang penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2006 di Press Room Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2006).Keempat perusahaan yang keberatan dengan UMP itu adalah Koperasi Karyawan Yayasan Lia, RS Bersalin Evasari, PT Catur Nusantara, dan PT Mashuri."Semua yang keberatan itu baru akan ditinjau. Belum ada keputusan apakah dia akan diberi keringanan atau tidak," kata Ali.Sementara Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso telah menandatangani surat keputusan yang menetapkan UMSP. UMSP berlaku bagi perusahaan yang masuk kategori mampu membayar di atas UMP minimal 5 persen. Surat itu berlaku sejak 1 Januari 2006.Perusahaan yang wajib membayar UMSP terbagai dalam 4 kelompok. Kelompok pertama, diwajibkan menaikkan sebesar 5 persen dari UMSP, yaitu memberi upah sebesar Rp 860.055.Kelompok kedua wajib naik 6 persen atau Rp 868.246. Kelompok ketiga naik 7 persen atau Rp 876.437. Dan kelompok keempat naik 8 persen atau sebesar Rp 884.628.Perusahaan yang masuk kelompok pertama yakni perusahaan besar makanan, minuman dan tembakau yang menjadi distributor utama. Kemudian industri pakaian jadi atau tekstil yang berada di kawasan berikat ekspor dan bayar langsung. Lalu industri pakaian jadi rajutan dan industri handuk.Perusahaan kelompok kedua terdiri dari perdagangan besar bahan-bahan konstruksi, bank nondevisa tapi tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pasar. Kemudian perdagangan gas cair dan padat serta produk sejenis yang merupakan distributor utama serta industri permadani.Kelompok ketiga yaitu distributor utama suku cadang mobil, distributor utama suku cadang sepeda motor, industri farmasi, industri susu, industri cat, industri sabun dan bahan pembersih rumah tangga termasuk pasta gigi, industri komestik dan industri pertenunan dangan alat tenun mesin.Kelompok keempat yakni distributor utama servis dan pemeliharaan alat berat, servis mobil, distributor utama sepeda motor, bank devisa dan industri akumulator listrik.Surat keputusan gubernur itu berlaku untuk seluruh perusahaan yang telah ditetapkan dan berada di DKI. Untuk perusahaan yang keberatan karena kesulitan keuangan bisa menolak SK tersebut dengan menyertakan kesepakatan dengan serikat pekerja."Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, bagi perusahaan yang melanggar dapat diancam pidana 1-4 tahun penjara dan atau denda Rp 100-400 juta," kata Ali. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads