Gugatan RCTI-iNews terhadap UU Penyiaran jadi kontroversi setelah Pemerintah menyatakan kemungkinan menutup fitur live di media sosial jika gugatan dikabulkan. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding setuju saja dengan gugatan itu. Apa alasannya?
"Jadi itu pandangan saya mengenai gugatan-gugatan tersebut kita dorong agar dalam revisi UU Penyiaran ke depan itu mencoba mengakomodasi hal-hal yang belum diatur dalam UU penyiaran sekarang ini," kata Karding saat dihubungi pada Senin (31/8/2020).
Karding tidak setuju apabila gugatan itu mengatur perihal siaran langsung. Misalnya pengaturan live di akun media sosial seperti instagram dan Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tujuannya misalnya membatasi hak bicara apalagi mengatur sampai live Instagram dan sebagainya saya kira itu tidak tepat," ujar Karding.
Namun, Karding mengatakan, ia setuju jika gugatan itu diajukan guna mengkritisi terkait konten yang tidak mendidik. Selain itu, ia juga setuju jika gugatan itu ditujukan guna kepentingan bisnis.
"Kalau niatnya dalam rangka dua hal, pertama melakukan pengaturan dalam konteks konten yang sifatnya tidak patut dan tidak mendidik saya pribadi setuju," ucap Karding.
"Kedua kalau niatnya dalam rangka mengatur misalnya penghasilan yang dihasilkan dari kegiatan penyiaran yang bersifat bisnis seperti misalnya Youtube dan Netflix misalnya saya kira tidak ada masalah, memang sudah diatur karena semua kegiatan itu sudah menghasilkan secara ekonomi dan tujuannya orang melakukan itu lebih banyak pada tujuan ekonomi," imbuh Karding.
Sebelumnya, dua media Hary Tanoesudibjo, RCTI dan iNews TV, menggugat UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan penyiaran yang menggunakan internet, seperti konten di YouTube, juga tunduk ke UU Penyiaran.
(tor/tor)