Depok Berlakukan Jam Malam, Bagaimana dengan Pekerja Pulang Malam?

Depok Berlakukan Jam Malam, Bagaimana dengan Pekerja Pulang Malam?

Jehan Nurhakim - detikNews
Senin, 31 Agu 2020 14:37 WIB
Depok Berlakukan Jam Malam, Bagaimana dengan Pekerja yang Pulang Malam?
Kadishub Depok Dadang Wihana (Jehan Nurhakim/detikcom)
Depok -

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan jam malam bagi warga untuk mengendalikan penyebaran kasus Corona. Lalu, bagaimana dengan warga Depok yang bekerja dan harus pulang malam?

"Untuk pekerja silakan jadi tidak dilarang, karena ada shift dalam bekerja dan lain-lain. Karena ID card ada untuk kepentingan aktivitas ekonomi, yang tidak boleh itu mengumpulkan massa seperti itu," kata Juru Bicara Gugus Tugas Dadang Wihana kepada wartawan di Terminal Margonda, Depok, Senin (31/8/2020).

Untuk diketahui, Depok membatasi aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB. Sementara jam operasional mal, toko-toko, hingga kafe dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pusat pembelanjaan kita batasi operasional secara langsung sampai dengan jam 18.00 WIB, tetapi untuk daring (layanan ojek online) bisa sampai pukul 20.00-21.00 WIB. Akan tetapi untuk aktivitas warga atau sosial itu sampai jam 20.00 WIB," tutur Dadang, yang juga menjabat Kadishub Depok.

Dadang menjelaskan alasan Pemkot Depok memberlakukan pembatasan jam malam. Salah satunya, angka kasus positif dalam 2 minggu terakhir terus meningkat.

ADVERTISEMENT

"Kita tahu bahwa saat ini kasus positif dalam 2 minggu terakhir didominasi oleh imported case lalu berpotensi menularkan lingkungan keluarga atau pun transmisi lokal. Transmisi lokal ini loh yang kita cegah di awal, yaitu menyasar kepada lingkungan-lingkungan komunitas atau aktivitas sosial. Maka dari itu, kami coba membatasi sampai dengan jam 8 malam," tuturnya.

Maka dari itu, ia menegaskan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan masa harus mendapatkan izin gugus tugas dan kecamatan daerah sendiri.

"Kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa yang cukup banyak, misalnya ada pertemuan ataupun yang lain, itu harus izin gugus tugas atau pun Satgas COVID-19 yang ada di kecamatan," kata Dadang.

Simak video 'RK Soroti Pengendalian Covid-19 di Depok, Kenapa?':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads