Eksepsi Ketua KPUD DKI Ditolak

Eksepsi Ketua KPUD DKI Ditolak

- detikNews
Senin, 09 Jan 2006 13:45 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta M Taufik terpaksa gigit jari. Eksepsi yang diajukan Taufik ditolak majelis hakim."Kami atas nama majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa pada 21 Desember 2005," kata ketua majelis hakim Lief Sufi Jullah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Senin (9/1/2006).Menurut Lief, jaksa penuntut umum telah jelas menguraikan dakwaan yang dikenakan pada M Taufik, yakni bukan berkaitan dengan pembayaran pajak, tetapi terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang KPUD DKI dan penyimpangan pembayaran pada rekanan."Kami menilai keberatan yang disampaikan kuasa hukum sudah memasuki materai perkara yang akan diungkap dalam pengadilan. Karena itu keberatan ditolak," ujar Lief.Sidang akan dilanjutkan pada Senin 16 Januari dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang akan dijadwalkan dua kali seminggu pada Senin dan Rabu.Eksepsi Riza & Neneng DitolakDalam sidang yang terpisah, majelis hakim menolak eksepsi Anggota KPUD DKI Jakarta A Riza Patria dan Bendahara KPUD DKI Jakarta Neneng Euis Palupi.Majelis hakim menilai keberatan yang disampaikan penasihat hukum tidak beralasan, dan yang disampaikan sudah memasuki materai perkara sehingga perlu dibuktikan dalam proses persidangan.Taufik diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup terkait dugaan korupsi penggunaan dana APBD untuk penyelenggaraan Pemilu 2004 di DKI Jakarta dengan kerugian negara Rp 29,769 miliar.JPU Ricky Sipayung menyatakan, M Taufik selaku Ketua KPUD DKI Jakarta, bersama-sama Riza dan Neneng Euis telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menggelembungkan nilai empat proyek pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Pemilu 2004 yang dilakukan melalui penunjukan langsung. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads