Mabes Polri Ogah Jelaskan Kasus Hakim Korupsi Jamsostek
Senin, 09 Jan 2006 13:38 WIB
Jakarta -
Herman Alossitandi yang menjadi hakim ketua kasus korupsi PT Jamsostek diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Mabes Polri. Sayangnya, Mabes Polri menolak memberikan keterangan seputar materi pemeriksaan Herman.Herman ditangkap karena diduga terlibat pemerasan saksi Walter Singgalingging."Untuk keterangan lebih lanjut silakan berhubungan dengan penerangan (Pusat Penerangan) Jaksa Agung," kilah Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (9/1/2006).Pasalnya, penyidik Mabes Polri yang memeriksa Herman tergabung dalam Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), sehingga untuk menyampaikan keterangan seputar kasus Herman merupakan wewenang Kejagung.Herman ditangkap di rumah dinasnya, sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelum penangkapan, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah mengeluarkan surat kepada Timtas Tipikor agar menangkap dan menahan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Herman Alossitandi.Perintah penangkapan Herman dikeluarkan menyusul penangkapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djemy Adrian Lumanouw, yang tertangkap tangan saat memeras saksi Walter Singgalingging, Kepala Analis Unit Manajemen Risiko PT Jamsostek pada 3 Januari.Surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap Herman dikeluarkan Abdul Rahman Saleh pada Sabtu pagi 7 Januari, dan langsung diserahkan kepada Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji untuk dilaksanakan.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































