Judicial review UU Penyiaran dilakukan RCTI-iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta penyiaran lewat internet harus tunduk pula ke UU Penyiaran. Hal ini menuai reaksi di lini masa.
Salah satunya petisi di change.org. Sebagaimana dikutip detikcom, Senin (31/8/2020), sedikitnya sudah muncul empat petisi dengan isu yang sama. Yaitu:
MK Jangan Kabulkan Gugatan RCTI dan iNews TV
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petisi ini dibuat oleh Pusat Riset dan Pengembangan Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab), Medan, Bachtiar Djanan. Petisi ini sudah ditandatangani oleh 1.886 netizen. Ia menulis:
Hingga saat ini tidak ada negara yang mengatur layanan audio visual dengan platform digital (melalui internet) yang dimasukkan menjadi bagian dari penyiaran sehingga harus diatur dalam regulasi seperti Undang-Undang Penyiaran.
Mencermati gugatan dari kedua televisi milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo tersebut, kita bisa jelas membaca bahwa motif utama di balik gugatan itu adalah bisnis. Di mana saat ini media sosial dan platform digital sudah menjadi saingan utama bagi televisi. Dalam hal ini pihak korporasi televisi tidak ingin tersaingi oleh berkembangnya konten kreatif berbasis platform digital yang kini tumbuh makin membesar, membuat konsumen televisi beralih ke konten maupun siaran berbasis platform digital.
Tolak Gugatan RCTI! Siapa Aja Bebas Tampil Live di Medsos
Petisi ini dibuat Dara Nasution dan hingga berita ini diturunkan sudah ditandatangani oleh 2.315 netizen. Dara menulis:
Kalau gugatan RCTI dan Inews itu dikabulkan MK, kita bisa dipenjara kalau upload Instagram Live! Serem nggak siaran aja disamain sama kriminal?
Nggak cuma fitur medsos seperti Instagram Live dan lainnya, Youtube dan Netflix pun juga kena imbas kalau gugatan RCTI dan Inews ini dikabulkan MK.
Cabut Gugatan RCTI karena Melanggar Kebebasan Berekspresi
Petisi ini dibuat oleh mantan aktivis pergerakan mahasiswa Islam Indonesia PK PMII Unusida, Ryan, dan hingga berita ini diturunkan sudah ditandatangani 236 netizen.
Ryan menulis:
Apalagi di saat pandemi covid 19 seperti ini pastinya masyarakat sangat membutuhkan kemudahan live streaming sebagai sarana silaturahmi atau pelajar mahasiswa sebagai Sarana belajar
Maka dari itu kami mengajak bersama-sama agar menandatangani petisi agar RCTI mencabut gugatannya dan meminta mahkamah konstitusi untuk menolak gugatan RCTI.
Lihat juga video 'Diprotes TNI AD, Pihak RCTI Minta Maaf':