Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar rapat pleno, yang salah satunya membahas aduan penggunaan kata 'anjay'. Kasus 'anjay' ini merupakan laporan yang disampaikan YouTuber Lutfi Agizal.
"Rapat pleno komisioner, biasanya setiap hari Senin. Oleh karena itu, KPAI belum sama sekali memutuskan dan menyimpulkan apa pun terkait kasus 'Anjay' yang dilaporkan Lutfi, termasuk permintaan Lutfi untuk menjadikan KPAI sebagai narasumber dalam YouTube chanelnya. Kami baru akan bicarakan dalam pleno Senin," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (31/8/2020).
Retno menjelaskan bahwa Lutfi Agizal melaporkan kasus 'anjay' kepada KPAI pada hari Jumat (29/8). Aduan masih diproses pihak KPAI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kontak langsung ke handphone saya. Lalu saya arahkan untuk melaporkan resmi ke pengaduan online KPAI dan yang bersangkutan langsung membuat pengaduan. Saat ini kasus masih diproses oleh analis pengaduan dan asisten bidang siber. KPAI belum membicarakan kasus ini juga dalam rapat pleno komisioner," ujar Retno.
Retno mengatakan, KPAI akan berhati-hati memproses aduan kasus 'anjay'. KPAI membuka peluang akan mengundang ahli bahasa.
"Sebagai lembaga negara, dalam menyikapi dan memproses suatu kasus, KPAI menjunjung kehati-hatian dan tidak akan terburu-buru. KPAI perlu mempelajari kasus yang dilaporkan terlebih dahulu, bahkan jika diperlukan KPAI akan meminta pendapat atau mengundang ahli bahasa," kata Retno.
Seperti diketahui, kata 'anjay' ramai dibahas usai dibahas artis sekaligus Youtuber, Lufti Agizal di channel Youtube-nya. Bukan hanya membahasnya, Lutfi Agizal juga mengadukan anak yang memakai kata 'anjay' ke KPAI.
Mulanya, Lutfi Agizal membahas kata 'anjay' ini usai disebut oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora. Lutfi membuat video khusus yang mendatangkan pakar bahasa hingga psikolog untuk membedah kata anjay yang ia yakini bisa merusak moral bangsa. Lufti memiliki 186 ribu follower di Instagram dan 2,46 ribu subcriber di YouTube.
Bukan hanya membahasnya, Lutfi Agizal pun telah mengadukan anak yang memakai kata 'anjay' ini ke KPAI. Dia melampirkan pula surel balasan dari KPAI.
Baca juga: Lebaykah Mempermasalahkan Kata Anjay? |
"Anak di bawah umur bisa ngomong gini gara-gara apa sih??? Next generation kita. Apa perlu @kpai_official dan @komnasanak saya kirimi semua materinya? Untuk mengkaji ini?" ujarnya di IG Story.
Belakangan, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta penggunaan kata 'anjay' dihentikan sekarang juga. Komnas PA menilai kata 'anjay' yang sedang populer dipakai anak-anak bisa berpotensi dipidana.
"Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo kita hentikan sekarang juga," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (29/8).