Akhirnya Ditilang, Pemotor Bonceng 3 di Tol Bekasi Timur Kena Pasal Berlapis

Akhirnya Ditilang, Pemotor Bonceng 3 di Tol Bekasi Timur Kena Pasal Berlapis

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 31 Agu 2020 11:28 WIB
Motor masuk Tol Jakarta-Cikampek lalu terjatuh setelah bersenggolan dengan motor
Motor yang diamankan karena masuk tol. (dok. Jasa Marga)
Jakarta -

Pemotor yang berboncengan tiga orang di ruas Jalan Tol Bekasi Timur akhirnya kena tilang. Polisi menjerat pemotor tersebut dengan pasal berlapis karena melanggar rambu hingga tak memakai helm.

"Ditilang ya. STNK pengemudi kita ambil, kita tilang. Ditilang Pasal 281 juncto 77, Pasal 287 juncto 106, Pasal 291 juncto 106," ujar Kepala Induk Turangga 05 Kompol Faisal saat dihubungi wartawan, Senin (31/8/2020).

Faisal menyebut pengendara memiliki surat sah kendaraan. Akan tetapi, si pengemudi tidak memiliki SIM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pengendara) nggak punya SIM. Tapi kalau dari surat-surat kendaraan yang lain itu lengkap," imbuh Faisal.

ADVERTISEMENT

Pasal 281 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

Pasal 287 berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pemotor 'Cengtri' Masuk Tol Bekasi, Tersenggol Mobil Lalu Jatuh:

[Gambas:Video 20detik]




Pasal 291 berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

(2) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Faisal menambahkan alasan pemotor tersebut masuk ke jalan tol adalah mengaku dikejar oleh mobil dari jalan arteri Bekasi Timur. Pengendara motor juga tidak menjelaskan rinci alasan mereka dikejar oleh mobil tersebut.

"Itu belum jelas betul karena itu penyampaian oleh mereka. Tidak ada saksi juga di arteri," imbuhnya.

Seperti diketahui, peristiwa masuknya motor ke jalan tol itu terjadi mulai dari Gerbang Tol Bekasi Timur, sekitar Km 08, pada Minggu (30/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pengendara motor mengalami kecelakaan setelah menyenggol mobil di dalam jalan tol.

Beruntung, kejadian ini tidak menimbulkan korban tewas. Ketiga penumpang motor mengalami luka-luka.

"Pas waktu itu petugas ngejar begitu, (pemotor) jatuh luka lecet-lecet langsung ketolong gitu," ucap Faisal.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads