Akhirnya Ditilang, Pemotor Bonceng 3 di Tol Bekasi Timur Kena Pasal Berlapis

ADVERTISEMENT

Akhirnya Ditilang, Pemotor Bonceng 3 di Tol Bekasi Timur Kena Pasal Berlapis

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 31 Agu 2020 11:28 WIB
Motor masuk Tol Jakarta-Cikampek lalu terjatuh setelah bersenggolan dengan motor
Motor yang diamankan karena masuk tol. (dok. Jasa Marga)
Jakarta -

Pemotor yang berboncengan tiga orang di ruas Jalan Tol Bekasi Timur akhirnya kena tilang. Polisi menjerat pemotor tersebut dengan pasal berlapis karena melanggar rambu hingga tak memakai helm.

"Ditilang ya. STNK pengemudi kita ambil, kita tilang. Ditilang Pasal 281 juncto 77, Pasal 287 juncto 106, Pasal 291 juncto 106," ujar Kepala Induk Turangga 05 Kompol Faisal saat dihubungi wartawan, Senin (31/8/2020).

Faisal menyebut pengendara memiliki surat sah kendaraan. Akan tetapi, si pengemudi tidak memiliki SIM.

"(Pengendara) nggak punya SIM. Tapi kalau dari surat-surat kendaraan yang lain itu lengkap," imbuh Faisal.

Pasal 281 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

Pasal 287 berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pemotor 'Cengtri' Masuk Tol Bekasi, Tersenggol Mobil Lalu Jatuh:

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT