Isu Dukung Calon Walikota, Lurah di Depok Dipanggil
Senin, 09 Jan 2006 12:37 WIB
Depok - Sebagai aparat pemerintah, lurah tidak diperkenankan pilah-pilih alias dukung-mendukung atau tolak-menolak calon walikota.Ulah 42 lurah menolak putusan MA yang memenangkan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra sebagai walikota-wakil walikota Depok berbuntut panjang. Seluruh lurah di Depok pun dipanggil "menghadap" Plt Walikota Depok Warma Sutarman.Para lurah mulai mendatangi kantor Walikota Depok, Jl Margonda Raya, Depok, sejak pukul 09.30 WIB, Senin (9/1/2006). Namun hingga pukul 11.30 WIB, baru 12 lurah dari Kecamatan Cimanggis yang hadir.Rombongan dipimpin Camat Cimanggis, Lutfi Fauzi. Kedua belas lurah itu berasal dari Kelurahan Tapos, Harjamukti, Leuwinanggung, Cilangkap, Sukamaju Baru, Pasir Gunung Selatan, Mekar Sari, Cisalak, Jatijajar, Cimpaeun, Tugu, dan Curug.Para lurah menunggu di halaman parkir kantor Walikota Depok. Ini dikarenakan tuan rumah yang tidak lain adalah Warma Sutarman masih ada acara di Graha Insan Cita, Cimanggis.Camat Cimanggis Lutfi Fauzi mengatakan, pertemuan ini merupakan hal biasa antara pimpinan dan bawahan. "Dalam situasi seperti ini kami menghadap pimpinan, merapat dan meminta petunjuk terkait pemberitaan yang memecah-belah para lurah," jelasnya.Namun Lutfi mengelak jika pemanggilan ini ada keterkaitan dengan isu dukung-mendukung terhadap salah satu pasangan calon Walikota Depok. "Anda tafsirkan sendiri saja. Ini etika kami, Anda wartawan tidak berhak tahu,"" kilahnya.Lutfi menjelaskan, selaku camat dirinya langsung memanggil para lurah dan anak buahnya ketika berita soal dukung-mendukung itu merebak. "Saya langsung panggil, beri pengarahan. Namanya birokrat, tidak boleh keluar dari tugas dan kewenangan sesuai undang-undang," tandasnya.Lutfi juga membantah pembentukan Paguyuban Lurah Kota Depok merupakan suatu manuver untuk mendukung calon pasangan tertentu. "Paguyuban itu sudah ada sejak tiga sampai empat tahun lalu," jelasnya.Seperti diberitakan, 42 lurah di Depok yang tergabung dalam Paguyuban Lurah Kota Depok inilah yang menolak putusan MA yang memenangkan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra sebagai walikota-wakil walikota Depok. Mereka diindikasikan sebagai pendukung Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad.
(ahm/)











































