Pemerintah kembali memperbarui data perkembangan kasus virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Pada hari ini, pemerintah memantau lebih dari 77 ribu kasus suspek Corona.
Berdasarkan data yang disampaikan tim Satgas COVID-19, ada 77.951 kasus suspek yang dipantau pada Minggu (30/8/2020). Data terkait COVID-19 dihimpun tiap hari setiap pukul 12.00 WIB.
Jumlah kasus suspek yang dipantau hari ini tercatat lebih banyak dari jumlah kemarin. Pada Sabtu (29/8), ada 76.252 kasus suspek yang dipantau pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah spesimen yang diperiksa hari ini berjumlah 25.934. Dari data tersebut, kasus positif Corona hari ini bertambah 2.858 sehingga totalnya menjadi 172.053.
Dilaporkan juga 1.383 pasien sembuh dari Corona. Dengan penambahan tersebut, total pasien sembuh dari Corona di RI sebanyak 124.185.
Sementara itu, pasien positif Corona yang meninggal dunia hari ini sebanyak 82 orang, sehingga totalnya menjadi 7.343 orang meninggal.
Untuk diketahui, istilah 'suspek' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).
Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.