Hakim Herman Alossitandi Suruh Djemy Memeras Saksi Jamsostek
Senin, 09 Jan 2006 11:30 WIB
Jakarta - Hakim kasus Jamsostek Herman Alossitandi resmi menjadi tersangka dan sekarang ditahan di Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia dituduh menyuruh Djemy Adrian Lumanouw memeras saksi Walter Singgalingging."Jam 07.00 WIB dia baru tiba di rumahnya. Jam 07.45 WIB tim masuk menunjukkan surat penahanan dan penangkapan dari Jaksa Agung. Jam 08.00 WIB kita bawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji kepada wartawan di Gedung Jampidsus, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2006).Hendarman menegaskan bahwa status Herman saat ini sudah menjadi tersangka. "Dia sudah jadi tersangka dan dilakukan pemeriksaan," tegasnya.Penetapan status tersangka itu sudah berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. "Dari saksi-saksi kan menyatakan bahwa dia (Herman) yang menyuruh melakukan kepada saksi panitera. Nanti hasilnya tinggal menunggu saja," tegasnya.Hendarman menambahkan bahwa barang bukti yang diserahkan saat ini adalah kaset yang berisi rekaman pembicaraan dengan panitera Djemy Adrian, handphone dan keterangan panitera yang diambil dalam berita acara."Kita juga akan segera memanggil saksi yang diperas untuk dimintai keterangan," tambahnya.Hendarman juga menyebutkan hingga saat ini belum ada tersangka lain dalam kasus Jamsostek ini. Dua tersangka yang saat ini ditangani Mabes Polri adalah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djemy Adrian Lumanouw dan Ketua Majelis Hakim Kasus Jamsostek.
(san/)











































