2 Warga Korban Formalin Gugat Menkes, BPOM, SBY Rp 4 M
Senin, 09 Jan 2006 11:11 WIB
Jakarta - Formalin makan korban. Gara-gara sering mengkonsumsi tahu, ikan asin, dan mie basah berformalin, 2 orang ibu tumah tangga menggugat Menkes Siti Fadilah Supari, BPOM dan Presiden SBY. Mereka minta ganti rugi Rp 4,144 miliar.Gugatan diajukan Haina Syukri, warga Jalan Bendungan Udik, Karet, Semanggi, Jakarta Selatan selaku penggugat I dan Aryatie S, warga Kota Bambu, Jakarta Barat, selaku penggugat II.Gugatan tersebut didaftarkan Direktur LBH Kesehatan Iskandar Sitorus selaku kuasa hukum 2 penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Senin (9/1/2006) pukul 10.00 WIB.Dalam suratnya, penggugat mengajukan gugatan kepada Menkes selaku tergugat I, BPOM selaku tergugat II, dan Presiden SBY selaku tergugat III. Penggugat berserta keluarga dalam kehidupan sehari-hari sering mengkonsumsi tahu ikan asin, ayam, dan mie basah tanpa diduga dan diketahui penggugat ternyata makanan yang dikonsumsi diawetkan dengan formalin.Berdasarkan pernyataan BPOM tentang penggunaan formalin untuk mengawetkan makanan, maka penggugat shock karena telah mengkonsumsi racun yang masuk ke tubuh dengan media tahu, ikan asin, dan mie basah. Penggugat mengalami trauma serta perasaan bersalah karena berbelanja makanan tersebut dan dikonsumsi keluarga.Masing-masing penggugat mengajukan gugatan materiil sebesar Rp 72 juta dengan rincian uang belanja sehari-hari penggugat Rp 10 ribu per hari dikalikan 20 tahun sehingga total kerugian Rp 144 juta.Sedangkan gugatan imateriil, masing-masing penggugat mengajukan Rp 2 milar. Gugatan ini diajukan mengingat ketakutan mengkonsumsi makanan berformalin berupa trauma psikis yang di masa mendatang menyebabkan kanker sehingga total gugatan Rp 4 miliar"Kami mengharapkan PN Jaksel bisa memutuskan apakah penggunaan formalin sebagai bahan pengawet ini mereka bersalah atau tidak," kata Iskandar yang hadir di PN tanpa didampingi dua penggugat formalin.
(aan/)











































