Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendukung polisi mengusut tuntas kasus video bugil yang dilakoni bidan berinisial AWM (23). Komnas menduga bidan yang malang itu adalah korban mafia pornografi.
"Pada posisi ketidaktahuan si bidan, atau bila ada unsur mafia di belakangnya, maka sebenarnya si bidan adalah korban di dunia digital," kata komisioner Komnas Perempuan, Theresia Sri Endras Iswarini (Rini), kepada detikcom, Minggu (30/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bidan tersebut bugil dalam siaran langsung lewat aplikasi ponsel Boom Live. Saat detikcom menjajal Boom Live, semua penampil yang bersiaran langsung di aplikasi ponsel ini perempuan. Sulit menemukan penampil berjenis kelamin laki-laki. Meski begitu, tidak ada yang beraksi bugil di depan kamera saat detikcom mengakses aplikasi ini.
Si penampil bersiaran langsung dan bercakap-cakap dengan pemirsanya lewat fitur Live Chat. Mudah sekali menjumpai pesan mesum di fitur Live Chat, misalnya permintaan agar si penampil membuka baju. Pemirsa mengirimkan 'gift' yang harus dibeli dulu dengan uang.
Salah satu penampil mengaku dirinya bekerja di bawah agensi. Penampil ini digaji bukan dari gift-gift yang diberikan oleh pemirsanya, melainkan digaji oleh agensi yang menaunginya.
Kembali ke komisioner Komnas Perempuan, Rini, dia menduga si bidan tidak tahu secara mendetail seluk-beluk teknologi ini. Dalam ketidaktahuan itu, si bidan rentan dimanfaatkan oleh kelompok mafia digital, video bugilnya direkam dan disebarluaskan ke publik. Internet belum ramah perempuan.
"Saya curiga ini ada semacam kelompok yang lebih memahami teknologi. Si bidan dari desa ini mungkin tidak tahu bahwa ada fitur sistem perekam video sehingga bisa digandakan dan didistribusikan," kata Rini.
Tonton juga video 'Pria Bugil Keluar Hotel di Medan Gegara Diperas Waria':
Komnas Perempuan mengimbau polisi memperhatikan kondisi psikologis bidan honorer tersebut. Menurut keterangan polisi, si bidan mengalami depresi lantaran videonya tersebar viral. Si bidan, yang berstatus saksi, perlu dipastikan dalam keadaan sehat dan tidak depresi saat memberikan keterangan. Selain itu, orang di belakang video porno ini harus ditemukan.
"Polisi sebaiknya mencari tahu siapa di belakang video bugil si bidan," kata Rini.
Rini mengingatkan perihal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada pasal 27 ayat (1), UU ITE memberi ancaman kepada pihak yang mendistribuskan, mentransmisikan, dan membuat konten yang melanggar kesusilaan tersebut dapat diakses. Sayang sekali, tak ada ancaman hukuman pidana kepada pelanggan-pelanggan konten asusila itu.
Dalam catatan Komnas Perempuan, telah terjadi peningkatan jumlah laporan mengenai kriminal siber. Pada 2018, Komnas menerima 104 laporan kasus. Tahun 2019, Komnas menerima 407 laporan kasus. Di luar itu, tentu ada kasus-kasus yang tidak dilaporkan ke layanan pengaduan Komnas Perempuan.
Lalu benarkah ada mafia atau kelompok tertentu di belakang video bugil si bidan puskesmas?
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lahat, AKP Kurniawi Barawi, mengatakan masih terus mendalami kasus ini. Dalam pemeriksaan ini, polisi juga memperhatikan kondisi psikologis si bidan yang kini berstatus saksi. Soal ada tidaknya muncikari atau agensi 'mafia digital', itu masih belum dapat dipastikan.
"Kami mendalami bukan hanya dari satu sisi, tapi dari semua sisi," kata AKP Kurnawi Barawi, Jumat (28/8) malam.
Boom Live memberi penjelasan terkait kasus bidan AWM (23). Boom Live mengatakan sudah menerima laporan tentang wanita yang diduga live bugil di platform mereka.
"Perusahaan telah melakukan penyelidikan komprehensif terhadap laporan terkait," tulis Boom Live di aplikasinya, Jumat (28/8) kemarin. Pihak Boom Live mengatakan produk mereka legal.
Baca juga: Fakta Terkini Viral Bidan Live Bugil di Boom |
"Perusahaan akan terus mematuhi sistem sensor yang ketat dan mengawasi konten langsung dari setiap host dengan standar tinggi dan persyaratan ketat," tulis Boom Live.