Pemerintah Pantau 76.252 Suspek Corona Per 29 Agustus

Pemerintah Pantau 76.252 Suspek Corona Per 29 Agustus

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 29 Agu 2020 15:34 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah kembali memperbarui data perkembangan virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Pada hari ini, pemerintah memantau lebih dari 76 ribu kasus suspek Corona.

Berdasarkan data yang disampaikan tim Satgas COVID-19, ada 76.252 kasus suspek yang dipantau pada Sabtu (29/8/2020). Data terkait COVID-19 dihimpun tiap hari setiap pukul 12.00 WIB.

Jumlah kasus suspek yang dipantau hari ini tercatat kurang dari jumlah kemarin. Pada Jumat (28/8), ada 77.857 kasus suspek yang dipantau pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah spesimen yang diperiksa hari ini berjumlah 28.905. Dari data tersebut, kasus positif Corona hari ini bertambah 3.308 sehingga totalnya menjadi 169.195.

Dilaporkan juga 1.902 pasien sembuh dari Corona. Dengan penambahan tersebut, total pasien sembuh dari Corona di RI sebanyak 122.802.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pasien positif Corona yang meninggal dunia hari ini sebanyak 92 orang, sehingga totalnya menjadi 7.261 orang meninggal.

Untuk diketahui, istilah 'suspek' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).

Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

(eva/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads