RUU Bahasa Bukan Prioritas Dibahas di DPR
Senin, 09 Jan 2006 10:05 WIB
Jakarta - Meski draf RUU Bahasa sudah selesai disusun oleh Pusat Bahasa Depdiknas, bukan berarti akan segera dibahas di DPR. Dalam susunan RUU yang akan dibahas Komisi X sebagai partner Depdiknas, RUU Bahasa menempati urutan ke-7 dari 8 RUU yang ada."Dari rencana pembahasan RUU yang diajukan Depdiknas dan disetujui oleh Komisi X, pembahasan RUU Bahasa bukan prioritas. Prioritas pertama pada tahun 2006 ini adalah RUU Badan Hukum Pendidikan, " kata Wakil Ketua Komisi X Heri Akhmadi kepada detikcom, Senin (9/1/2006).RUU Bahasa, menurut Heri, prosesnya masih panjang. Karena setelah draf dari Depdiknas selesai, masih akan diajukan ke Interdep. Setelah selesai dari Interdep, masih akan dibawa ke Setneg untuk diselaraskan lagi. "Draf yang sudah lolos, sebelum dibawa ke DPR harus menunggu surat Keputusan Presiden," jelas Heri.Sampai di DPR, prosesnya tak kalah panjang. Naskah UU tersebut akan diperiksa naskah akademiknya. Setelah itu, akan dibawa ke rapat dengar pendapat umum di DPR. "Jika selesai dan sudah matang, dilanjutkan untuk dibahas dengan publik," katanya.Heri mengaku setuju ada aturan mengenai kebahasaan. Ia mencontohkan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Indonesia , Korea , dan Jepang juga menggunakan hal yang sama. "Banyak perjanjian dengan negara asing yang harus diatur sehingga bahasa Indonesia menjadi kehilangan makna. Seperti saat kita melakukan perjanjian dengan GAM, naskah asli menggunakan bahasa Inggris," katanya memberi contoh.
(jon/)











































