26 WNI Diadili di Australia
Senin, 09 Jan 2006 09:53 WIB
Jakarta - Sebanyak 26 nelayan asal Indonesia akan diadili di pengadilan Australia. Mereka dijerat dakwaan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Australia.Sebanyak 25 orang dari mereka ditangkap di lepas pantai Kimberley pada pekan lalu ketika tengah berada di atas kapal nelayan Indonesia bernama Devi Jaya. Seorang lagi diciduk di atas kapal Rahmat Illahi pada 31 Desember lalu.Persidangan kasus para WNI itu akan digelar di pengadilan di kota Broome, Australia. Demikian disampaikan Manager Wilayah Utara Departemen Perikanan Australia Barat, Tim Nicholas seperti dilansir harian lokal, Sydney Morning Herald, Senin (9/1/2005).Dikatakannya, ke-26 WNI itu ditangkap karena menggunakan kapal asing untuk menangkap ikan di perairan Australia Barat."Salah seorang dari mereka, nahkoda Devi Jaya, juga akan diadili karena bertanggung jawab atas kapal asing yang diperlengkapi dengan peralatan memancing di perairan Australia Barat," ujar Nicholas.Di pengadilan Broome pekan lalu, sebanyak 50 WNI juga telah dijatuhi hukuman penjara antara 6 bulan dan 14 bulan karena penangkapan ikan secara ilegal.
(ita/)











































