Musnahkan Barang Bukti, Polisi Bakar 358 Kg Ganja di Medan

Musnahkan Barang Bukti, Polisi Bakar 358 Kg Ganja di Medan

Ahmad Arfah - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 17:29 WIB
Pemusnahan ganja di Medan (dok. Istimewa)
Foto: Pemusnahan ganja di Medan (dok. Istimewa)
Medan -

Polisi melakukan pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 358 Kg di Medan. Pemusnahan dilakukan dengan membakar ganja.

"Barang bukti dari hasil penangkapan di Medan Helvetia pada 14 Mei 2020 dan di Medan Petisah pada 15 Mei. Di Helvetia 118 Kg ganja, di Petisah 240 Kg ganja," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Mapolrestabes Medan, Jumat (28/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti ini diamankan dari tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yaitu IT (35), SA (56) dan MR (47).

Ganja yang disita itu kemudian dibakar. Riko mengatakan barang bukti ini jika dijual menghasilkan uang Rp 770 juta.

ADVERTISEMENT

"1 gram dapat dipakai 5 orang, maka dengan penangkapan ini jumlah orang diselamatkan mencapai 1.790.000 orang," ujar Riko.

Para tersangka terancam dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) dan UU RI nomor 53 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga tersangka terancam pidana mati.

"Pidana mati, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," jelas Riko.

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads