Disoal MAKI, Ini Aturan Baju Tahanan Warna Pink untuk Jaksa Pinangki

Disoal MAKI, Ini Aturan Baju Tahanan Warna Pink untuk Jaksa Pinangki

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 11:57 WIB
Jaksa Pinangki
Foto jaksa Pinangki: (dok istimewa/MAKI)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempersoalkan perihal jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menurut mereka tidak pernah ditampilkan mengenakan rompi tahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah resmi menyandang status tersangka dan ditahan. Lalu bagaimana sebenarnya prosedur pemakaian baju tahanan untuk jaksa Pinangki yang kini kasusnya dibidik Kejagung?

Aturan baju tahanan rompi merah muda atau pink itu tertuang dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan. Aturan baju tahanan itu ada di Pasal 10 poin a,b,c,d yang menjelaskan ihwal sarana dan prasarana untuk pengawalan dan pengamanan tahanan yang harus dipenuhi.

Dalam pasal tersebut berbunyi setiap tahanan Kejaksaan harus dipampang dengan rompi bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan' dan harus diborgol. Untuk diketahui, setiap tahanan di Kejagung pasti memakai rompi tahanan, tahanan pidana khusus memakai rompi berwarna pink, sedangkan tahanan pidana umum memakai rompi berwarna merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Pinangki adalah tahanan pidana khusus karena terseret kasus dugaan suap terkait pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Artinya, Pinangki harus mengenakan rompi berwarna pink seperti tahanan pidana khusus lainnya.

Berikut bunyi pasal 10 tentang Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan:

ADVERTISEMENT

Pasal 10

Sarana dan prasarana untuk pengawalan dan pengamanan tahanan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tahanan setiap hari harus dicek dan dinyatakan dalam keadaan baik dan laik jalan;
b. Borgol yang digunakan harus berfungsi baik dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah tahanan;
c. Baju tahanan bertuliskan "Tahanan Kejaksaan"; dan
d. Pengawal tahanan wajib dilengkapi alat komunikasi Handy Talkie (HT) dan atau alat komunikasi lainnya yang berfungsi baik.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan alasan Kejagung tidak pernah menampilkan jaksa Pinangki memakai rompi tahanan. Boyamin curiga kalau jaksa Pinangki belum pernah diperiksa dan ditahan.

"Perlakuan terhadap Pinangki itu memang sangat tidak adil, Jiwasraya dulu ditahan pake rompi dari gedung bundar dibawa ke tahanan belakang. Nah Pinangki ini belum pernah kan, jangan-jangan memang belum pernah diperiksa, jangan-jangan juga tidak ditahan di belakang gitu kan hanya kesempatan tertentu aja seperti kemarin ada polisi ada di situ," kata Boyamin melalui rekaman suara yang diterima, Jumat (28/8).

Tonton juga 'MAKI: KPK Dinilai Tidak Profesional Saat OTT Pejabat UNJ':

[Gambas:Video 20detik]

Boyamin lantas mendesak Kejagung menampilkan Pinangki saat pemeriksaan berikutnya. Hal itu dilakukan agar terciptanya rasa keadilan kepada setiap tersangka yang menjadi tahanan Kejagung.

"Maka dari itu saya menuntut untuk pemeriksaan berikutnya dia harus ditampilkan dan kemudian juga dilewatkan depan untuk mendapatkan perlakuan adil," katanya.


Kejagung Pastikan Pinangki Ditahan dan Pakai Rompi

Kejagung memastikan jaksa Pinangki ditahan. Kejagung menjelaskan penangkapan terhadap jaksa Pinangki dilakukan menjelang dini hari sehingga luput dari media. Dia pun menjanjikan Pinangki akan segera ditampilkan ke publik saat pemeriksaan selanjutnya.

"Begini, ketika ditangkap ditahan kan sudah malam, ya seperti biasa pakai (rompi) masukin ke mobil bawa ke tahanan, posisinya waktu itu kita tangkap jam 23.00 WIB malam bawa ke kantor setelah bawa ke kantor langsung ke tahanan. Nanti dilihat saja ketika nanti diambil dari rutan bawa ke kantor seperti apa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Hari Setiyono saat dihubungi, Jumat (28/8).

Alasan Pinangki ditahan pada malam hari dikarenakan penyidik Kejagung baru berhasil menemukan jaksa Pinangki di malam hari setelah melewati pencarian sejak pagi hari. "Kan kita cari dia malam baru bisa kita tangkap. Jadi nyari orang boleh pagi, boleh siang, boleh malam, kita berhasil nangkapnya malam," tuturnya.

Menurut Hari, seorang tersangka tidak selalu harus dipajang dan ditampilkan ke hadapan publik. Namun, Hari menyebut saat itu awak media tidak berada di lokasi pada malam hari sehingga tidak melihat jaksa Pinangki berompi tahanan.

"Intinya kita tidak perlu harus dipajang, ditampilkan seperti kejadian sebelumnya kan teman-teman pada nunggu diperiksa dulu kemudian keluar dari ruang pemeriksaan, ditahan kan teman-teman ada. Ini kan malam hari, teman-teman sudah tidak ada," ucap Hari.

Diketahui, Pinangki ditetapkan tersangka dan ditahan sejak awal bulan ini, sekitar 11 Agustus 2020. Namun, hingga saat ini dia tak kunjung muncul di depan publik, baik sekedar menjalani pemeriksaan atau ditampilkan saat konferensi pers. Apalagi muncul dengan mengenakan rompi tahanan.

Halaman 2 dari 2
(zap/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads