Penyidikan kasus gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra terus dilakukan. Hari ini, polisi akan meminta keterangan dari empat tersangka dari kasus ini.
"Semua tersangka kasus red notice Djoko S Tjandra, rencana hari ini diperiksa oleh penyidik pada pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dihubungi, Jumat (28/8/2020).
Diketahui, dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Awi mengatakan empat tersangka ini akan diperiksa sebagai saksi. "(Semua tersangka kasus red notice diperiksa) sebagai saksi terhadap tersangka lainnya," ujar Awi.
Kuasa hukum Irjen Napoleon, Putri Maya Rumanti, memastikan kliennya akan datang ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan. Dia mengatakan Napoleon diperiksa sebagai saksi.
"Ya (Irjen Napoleon diperiksa) sebagai saksi, ya. Insyaallah hadir," kata Putri.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra. Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yaitu kantor Divisi Hubungan Internasional dan lobi gedung TNCC Polri.
Rekonstruksi berlangsung selama 7 jam, Kamis (27/8). Awi menuturkan ada tiga tersangka dan lima saksi yang diikutsertakan dalam proses rekonstruksi.
"Pukul 09.00 sampai 16.00 WIB. Tempat di kantor Div Hubinter dan lobi masuk gedung TNCC," tutur Awi.
(imk/imk)