Mantan Kepala BPJN XII Bayar Pidana Uang Pengganti Rp 620 Juta ke KPK

Mantan Kepala BPJN XII Bayar Pidana Uang Pengganti Rp 620 Juta ke KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 23:30 WIB
Kepala (nonaktif) BPJN Wilayah XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere diperiksa KPK. Ia adalah salah satu tersangka di kasus suap proyek jalan di Kalimantan Timur.
Terpidana kasus suap proyek jalan di Kalimantan Timur, Refly Ruddy Tangkere (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Terpidana kasus suap proyek jalan di Kalimantan Timur, Refly Ruddy Tangkere, telah membayar pidana uang pengganti senilai Rp 620 juta ke KPK. Uang dari mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan itu langsung disetorkan ke kas negara.

"Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono, Selasa, 18 Agustus 2020, telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang sejumlah Rp 620.000.000 sebagai pembayaran uang pengganti dari terpidana Refly Ruddy Tangkere," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Ali mengatakan penyetoran uang ke kas negara itu melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 17 Juni 2020. Ali menjelaskan pidana uang pengganti tersebut merupakan salah satu upaya KPK memaksimalkan asset recovery dari kasus korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembayaran uang pengganti tersebut sebagai upaya nyata KPK untuk terus melakukan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," sebutnya.

Seperti diketahui, Refly Ruddy Tangkere divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Refly dinyatakan terbukti menerima suap dari Hartoyo selaku pemilik PT Harlis Tata Tahta agar mendapat proyek pekerjaan jalan di Kaltim.

ADVERTISEMENT

Perbuatan Refly itu bersama Andi Tejo Sukmono. Kedua terbukti menerima uang secara bertahap dari Hartoyo senilai total Rp 9,001 miliar serta fasilitas berupa pembelian tiket pesawat terbang Rp 47,3 juta dan pembayaran biaya hotel sejumlah Rp 25,7 juta. Refly diyakini menerima suap sejumlah Rp 1,4 miliar dan Andi menerima Rp 7,601 miliar.

Pemberian suap itu bertujuan agar PT Harlis Tata Tahta dimenangkan dalam pelelangan dan melancarkan pelaksanaan proyek/pekerjaan preservasi rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dlm. Kota Bontang-Sangatta di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Kementerian PUPR.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Refly berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 620 juta subsider 8 bulan pidana penjara. Atas perbuatan itu, Refly terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.

(ibh/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads