Timtas Tipikor Teken Surat Tangkap Hakim Jamsostek
Senin, 09 Jan 2006 00:04 WIB
Jakarta - Kabar adanya penangkapan terhadap Hakim Jamsostek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Herman Alossitandi, Minggu (8/1/2006) dibantah banyak pihak. Namun surat perintah penangkapan ternyata sudah dikeluarkan sejak Sabtu 7 Januari lalu.Surat perintah ini merupakan tindak lanjut dari surat ijin yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan surat inilah, Timtas Tipikor mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Herman dan diteruskan ke Mabes Polri. "Herman sudah tersangka sejak Sabtu kemarin dengan dugaan pemerasan," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji ketika dihubungi detikcom, Minggu (8/1/2006).Berdasarkan konfirmasi yang diterimanya, surat itu telah diterima Wakil Ketua Timtas Tipikor Brigjen Pol Indarto yang juga menjabat sebagai Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Sabtu siang (7/1/2006). Namun Hendarman tetap membantah adanya penangkapan yang dilakukan Polri pada Minggu (8/1/2006). "Tidak ada info itu. Itu kan sudah kewenangan Pak Indarto," tambahnya. Herman adalah hakim yang menangani kasus Jamsostek di persidangan PN Jaksel. Namanya dituding menjadi otak dari pemerasan yang dilakukan oleh panitera muda pengganti PN Jaksel Djemy Adrian Lumawouw. Djemy ditangkap pada Selasa 3 Januari lalu karena dugaan memeras saksi kasus Jamsostek, Walter Singgalingging.
(wiq/)











































