Terungkap, Pencuri Harley-Davidson Modus Test Drive Sudah 2 Kali Beraksi

Terungkap, Pencuri Harley-Davidson Modus Test Drive Sudah 2 Kali Beraksi

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 18:55 WIB
Polisi tangkap pencuri Harley-Davidson di Tangsel
Polisi menangkap pencuri Harley-Daidson (Foto: dok. Polres Tangsel)
Tangerang Selatan -

Polisi telah menangkap pencuri motor Harley-Davidson di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang sempat viral di medsos. Pelaku berinisial TL (43) itu ternyata sudah dua kali melakukan pencurian dengan modus serupa, yakni pura-pura test drive.

"Penyidik mengembangkan kasus ini. Ternyata penyidik berhasil juga menyita satu unit Honda Rebel yang ternyata pelaku pada Juni 2020 melakukan hal yang sama dan modus yang sama di mana hendak membeli kendaraan, mencoba, lalu membawa kabur," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan di Mapolres Metro Tangerang Selatan, Jalan Promoter, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (27/8/2020).

Iman mengatakan pelaku pertama kali mencuri motor gede pada Juli 2020 di kawasan Serpong, Tangerang. Saat itu pelaku mendatangi korban dan berniat membeli motor tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku diketahui memiliki pengetahuan yang baik perihal spesifikasi motor besar yang menjadi sasarannya. Hal itu membuat korban teperdaya dan yakin pelaku akan membeli motor tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dia mengenal spek dari kendaraan ini (motor besar). Jadi dia berkomunikasi dengan dengan korban, meyakini kalau dia seorang pembeli. Lalu dia hendak mencoba dan langsung kabur," jelas Iman.

Lebih lanjut Iman mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman indikasi pelaku pernah melakukan perbuatan serupa lebih dari dua kali dan dengan kendaraan yang berbeda.

"Dari bukti yang ada menunjukkan dua kali. Ini masih dalam proses pengembangan. Kita usut apakah sebelumnya ada kendaraan-kendaraan lain dengan modus yang telah dilakukan pelaku," sebutnya.

Pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Tangsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads