RCTI dan iNews mengajukan gugatan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi, yang isinya meminta setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix tunduk pada UU Penyiaran. Pengguna medsos gaduh karena gugatan ini. Komisi I DPR akan mempelajari gugatan tersebut.
Kegaduhan media sosial terkait pernyataan tanggapan pejabat Kominfo atas gugatan tersebut. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli menyatakan pihaknya akan menutup platform live media sosial jika gugatan itu dikabulkan.
Ramli menyebut adanya kemungkinan menutup siaran pada aplikasi tersebut jika tidak mengajukan izin. Terlebih bila kegiatan dalam media sosial itu dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Ahmad M Ramli seperti dilansir Antara, Kamis (27/8/2020).
![]() |
Komisi I DPR merespons keriuhan yang timbul atas gugatan ini. Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyatakan komisinya akan mempelajari gugatan tersebut.
"Kita akan pelajari dulu. Kami ingin bersikap adil terhadap perkara ini. Siaran OTT (Over The Top, red) mana yang mengancam keberadaan penyiaran yang konvensional, harus disisir agar tidak digeneralisasi. Seperti untuk Youtuber, apakah masuk Ke kategori tersebut atau tidak. Saya berharap kelompok ini bukan yang masuk OTT. Baiknya kita tunggu hasil diskusi di internal. Pastinya akan ada saksi di MK dari komisi terkait," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
Gugatan RCTI dan iNews bisa disimak di 'Baca Juga' di bawah ini: