KNPA: Penangkapan Effendi Buhing di Kalteng Bentuk Kriminalisasi

KNPA: Penangkapan Effendi Buhing di Kalteng Bentuk Kriminalisasi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 13:46 WIB
Viral Penangkapan Tokoh Adat Kinipan di Kalteng
Foto: Tangkapan layar video viral penangkapan tokoh adat Kinipan (Twitter)
Jakarta -

Video penangkapan tokoh adat Kinipan, Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan kasus pencurian viral. Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengecam penangkapan tersebut.

KNPA mengatakan bahwa keenam anggota masyarakat itu ditangkap oleh aparat Polda Kalteng. Mereka adalah Effendi Buhing ketua komunitas Adat Laman Kinipan, Riswan, Yefli Desem, Yusa (Tetua Adat), Muhammad Ridwan dan Embang. Penangkapan ini terkait pelaporan dari PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

"Hari ini kembali kriminalisasi terhadap Effendi Buhing Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan karena mempertahankan dan melindungi wilayah adatnya dari penggusuran," kata KNPA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

KNPA merupakan gabungan dari beberapa LSM. Mereka adalah Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Yayasan Pusaka Bentala Rakyat hingga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

KNPA mengklaim bahwa lahan pemukiman dan pertanian masyarakat adat Laman Kinipan telah digusur oleh PT SML pada tahun 2018 lalu. KNPA menyakini bahwa penggusuran itu memakai dalih dari izin KLHK.

"Wilayah adat Laman Kinipan, pemukiman dan tanah pertaniannya pada 2018 digusur oleh PT. SML menggunakan alat berat demi kebun sawit. PT. SML berdalih bahwa penggusuran dan perambahan hutan tersebut dilakukan secara sah karena telah mangantongi izin pelepasan hutan seluas 19.091 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat 1/I/PKH/PNBN/2015 pada 19 Maret 2015," jelas KNPA dalam keterangannya.

Lebih lanjut, KNPA menyakini bahwa tindakan ini juga berdasarkan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertananan Nasional (ATR/BPN) Nomor 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Sawit Mandiri Lestari seluas 9.435,2214 Hektar.

Kendati demikian, KNPA mengklaim terbitnya pelepasan hutan dan HGU di atas cacat hukum karena tanpa persetujuan masyarakat adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah adat.

"Keputusan Menteri LHK dan ATR/BPN telah mengakibatkan tergusur dan hilangnya hutan adat seluas 3.688 hektar (hasil penelaahan peta HGU dan wilayah adat di Kementerian ATR/BPN, Agustus 2019) dan masih akan bertambah mengingat luasnya HGU tersebut," ungkapnya.

Viral Penangkapan Tokoh Adat Kinipan di Kalteng:

[Gambas:Video 20detik]



Berangkat dari masalah tersebut KNPA meminta agar Presiden memerintahkan Kapolri untuk membebaskan para anggota masyarakat adat.

"Meminta Presiden RI memerintahkan Kapolri, Kepala KSP, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN dan PT. SML untuk menghentikan perampasan Wlayah Adat dan kriminalisasi masyarakat adat Laman Kinipan. Meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah membebaskan Effendy, Riswan dan 4 (empat) anggota masayarakat adat Laman Kinipan yang ditangkap," tegas KNPA dalam pernyataan sikapnya.


Polisi Nyatakan Bukan Kriminalisasi

Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo menyatakan kasus ini bukan kriminalisasi karena berdasarkan laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di PT Sawit Mandiri Lestari (SML), Kabupaten Lamandau, Kalteng. Laporan Polisi bernomor: LP/L/173/VIII/RES.1.8/2020/SPKT, tanggal 9 Agustus 2020.

Dedi mengatakan kasus ini bermula saat dua karyawan PT SML sedang beristirahat di Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalteng pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB usai memotong kayu menggunakan 1 Chain Saw. Lalu, datang empat orang membawa mandau.

"Kemudian saudara Riswan, Teki, Embang, Semar dengan membawa masing-masing 1 buah Mandau yang diikat di bagian pinggang, serta menggunakan ikat kepala merah yang menandakan persiapan untuk perang," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).

Lalu, lanjutnya, keempat orang itu merampas Chain Saw itu yang sebelumnya digunakan dua karyawan untuk memotong kayu.

"Dengan alasan bahwa dua karyawan PT SML itu bekerja di wilayah Desa Kinipan, maka Riswan Dkk merampas 1 unit Chain Saw milik PT SML dan sampai dengan saat ini belum dikembalikan," ujarnya.

Keempat orang itu lalu ditetapkan tersangka kasus dugaan perampasan atau Pasal 365 KUHP. Dedi mengatakan Teki, Semar dan Embang juga merupakan tersangka kasus pengancaman dan senjata yang sedang ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng.

Dedi menjelaskan, nama Effendi Buhing yang mengaku tokoh adat Kinipan muncul berdasarkan hasil perkembangan penyidikan. Effendi Buhing diamankan pada Rabu (26/8/2020). Saat ini Effendi Buhing masih diperiksa. Dia mengatakan polisi berindak sesuai prosedur.

Halaman 2 dari 2
(rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads