Pemerintah Kota Cilegon mulai menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Ketentuan denda dari Rp 100 ribu bagi perseorangan dan Rp 300 ribu bagi pelaku usaha.
Ketentuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diatur dalam Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 40 Tahun 2020. Dalam BAB V Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, ada 3 tahapan sebelum sanksi denda administratif diberlakukan.
Pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan melanggar akan ditegur terlebih dahulu secara lisan. Sanksi kedua diberlakukan kerja sosial dan terakhir denda berupa uang tunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tahapan itu diberlakukan untuk warga yang melanggar protokol kesehatan. Sementara pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, dan penanggung jawab fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan bakal dikenai sanksi uang tunai Rp 300 ribu hingga dicabut izin usahanya.
Namun, sebelum sanksi denda diberlakukan, penegak hukum protokol kesehatan bakal memberikan teguran tertulis terlebih dahulu. Langkah kedua berupa denda administratif, ketiga penghentian sementara operasional usaha, dan terakhir pencabutan izin usaha.
"Maksud ditetapkan Peraturan Wali Kota ini yaitu sebagai pedoman dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan terhadap masyarakat Kota Cilegon sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVD-19," tulis Perwalkot Nomor 40 Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 BAB II Maksud dan Tujuan.
Perwal itu mengamanatkan kepada Satpol PP, TNI, dan Polri untuk menegakkan peraturan terkait sanksi dan denda jika didapati orang atau pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Cilegon, KODIM 0623 Cilegon, Kejaksaan Negeri Cilegon dan Gugus Tugas/Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Cilegon," tulisnya.
(maa/maa)