Pemerintah Kota Depok telah melakukan penindakan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya. Hingga 26 Agustus, Pemkot Depok telah mengumpulkan denda sebanyak Rp 65,2 juta.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kasatpol PP Depok, Lienda Ratnaduary, Rabu (26/8/2020), ada 11.020 kasus pelanggaran PSBB. Pelanggaran itu terjadi dari 4 Juni hingga 26 Agustus.
Jumlah Denda Administratif PSBB:
- Rp 33 juta denda dunia usaha
- RP 23 juta tidak bermasker
- Rp 9,2 jt penindakan (khusus tanggal 24 s.d 26 agustus)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total Rp 65.2 juta
Lienda mengatakan petugas melakukan pengawasan tiap harinya semenjak diterapkan PSBB. Dia menyebut pelanggar yang membayar denda tidak setiap hari.
"Itu dari Juni, sejak 4 Juni sampai dengan hari ini. Tapi kan razia (yang kena) denda tidak tiap hari," katanya.
Pelanggaran itu terjadi di sejumlah titik. Seperti di titik yang rawan kerumunan sebanyak 997 pelanggaran, tempat usaha ada 3.523, rumah ibadah sebanyak 88, penindakan masker sebanyak 6.412 kasus pelanggaran, sehingga total 11.020 kasus.
Kepada warga Depok, Lienda meminta agar senantiasa mengikuti protokol kesehatan. Dia mengatakan warga harus terbiasa memakai masker saat beraktivitas.
"Warga agar meningkatkan kesadaran dan disiplin menggunakan masker. Jadikan suatu kebiasaan ketika beraktivitas di luar," jelasnya.