2 Pegawai Pemkot Palu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Terkait Jembatan Ponulele

2 Pegawai Pemkot Palu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Terkait Jembatan Ponulele

M Qadri - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 22:17 WIB
Jembatan IV (Ponulele) di Palu, Sulawesi Tengah.
Foto: Jembatan IV (Ponulele). (Dok: Istimewa)
Palu -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran eskalasi Jembatan IV (Ponulele) kepada PT Global Daya Manunggal (GDM). Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

"Hari ini kami merilis bahwa sudah ada 3 orang yang ditetapkan tersangka. Dua orang pegawai Pemkot Palu berinisial ID dan S, sementara satunya lagi berinisial NMR, merupakan sipil biasa. Total kerugian capai Rp 14,5 miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng Edward Malau, Rabu (26/8/2020) malam.

Edward menyampaikan para tersangka diduga menduplikasi pembayaran pekerjaan tambahan sekitar Rp 1,7 miliar dan pembayaran penyesuaian harga (eskalasi) secara tidak sah Rp 12 miliar. Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan bahwa pembayaran penyesuaian harga secara tidak sah tersebut dilakukan karena tanpa review dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), seperti BPKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembayaran harusnya dilakukan 2007, serta tidak terjadi kestabilan harga, sehingga mekanisme penyelesaian melalui BANI merupakan sarana untuk menerima pembayaran dari anggaran negara secara tidak sah Rp 14,5 miliar," kata Edward.

Dia mengatakan pembayaran Rp 14,5 miliar diminta oleh rekanan karena adanya perhitungan pekerjaan tambah kurang dan eskalasi harga dibuat secara sepihak PT GDM, setelah PHO 2006.

ADVERTISEMENT

"Proses persetujuan pembayaran sebelumnya telah dimintakan persetujuan ke DPRD Kota Palu melalui rapat Banggar tidak prosedural dan terindikasi adanya suap menyuap atau gratifikasi dalam proses pembahasan tersebut," katanya.

Hal ini kata dia, dibuktikan dengan adanya, pengembalian uang Rp 50 juta dari salah satu anggota DPR Kota Palu.

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, 3, 5 , 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 1 angka 4 juncto Pasal 5 angka 4 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads