Melawan Polisi, 2 Kurir Ganja 157 Kg yang Ditangkap di Sumbar Ditembak

Melawan Polisi, 2 Kurir Ganja 157 Kg yang Ditangkap di Sumbar Ditembak

Luqman Arunanta - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 19:40 WIB
Polres Jakbar Sita 157 Kg Ganja dari Jaringan di Solok Sumbar
Polres Jakbar menangkap kurir ganja di Solok, Sumbar. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Satuan Narkoba Polres Jakbar sempat mendapatkan perlawanan saat menangkap 2 kurir 157 kg ganja di Solok, Sumatera Barat. Kedua pelaku pun akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di Solok, Sumatera Barat, dan menyita 157 kg ganja. Sebanyak 2 tersangka berhasil diamankan.

"Iya betul, jadi pada saat penangkapan pelaku mencoba untuk melawan petugas sehingga diberi tindakan tegas terukur," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru dalam rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (26/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kedua tersangka itu adalah PA (50) dan JA (27). Keduanya kini ditahan di Polres Jakbar.

Lebih lanjut, Audie mengatakan saat ini polisi masih mendalami siapa saja pemesan ganja tersebut. Polisi akan menyelidiki jaringan di atasnya.

"Tadi kita sampaikan akan melakukan pengembangan-pengembangan siapa menyuruh, siapa penerima, kita akan dalami," ungkap Audie.

"Saya sampaikan kita amankan dulu barang sebab kalau sudah tersebar sulit untuk mengamankannya. Ini biar tidak menyebar dulu," sambungnya.

Sebelumnya, Audie mengatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada Januari 2020. Kedua tersangka hendak mengedarkan ganja di Jakarta Barat.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads