Tidak Cukup Bukti, Polisi Lepas Tersangka Bom Palu

Tidak Cukup Bukti, Polisi Lepas Tersangka Bom Palu

- detikNews
Sabtu, 07 Jan 2006 23:06 WIB
Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akhirnya membebaskan Mulyono. Lelaki asal Kotaraya, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah itu sebelumnya sebagai tersangka peledakan bom di pasar daging babi, di Jalan Sulawesi, Kelurahan Maesa, Palu Selatan, Sabtu (31/12/2005) lalu. Polisi menganggap tidak cukup bukti untuk menjadikan Mulyono sebagai tersangka peledakan yang menewaskan 7 orang dan melukai 45 orang itu.Mulyono ditahan sekitar dua jam pasca peledakan bom di pasar daging babi satu-satunya di Kota Palu. Ia ditahan berdasarkan keterangan saksi yang melihatnya mondar-mandir di sekitar tempat kejadian perkara sejak satu hari sebelum peledakan. Mulyono kemudian ditahan di Polresta Palu dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Mabes Polri, Polda Sulteng dan Polresta Palu.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng AKBP Rais Adam menegaskan, setelah ditahan dan diperiksa penyidik selama sepekan tidak cukup bukti untuk menyeret lelaki gaek itu menjadi tersangka bom Maesa. Dia kemudian dibebaskan sesuai UU No 15 Tahun 2004. Undang-Undang Terorisme itu memberikan kewenangan kepada polisi menahan dan memeriksa seseorang yang diduga terlibat tindak pidana terorisme selama 7 x 24 jam."Sesuai undang-undang, ia harus dilepaskan karena tidak cukup bukti. Polisi melakukan penyelidikan kasus ini secara professional," jelas Rais, Sabtu (7/1/2005).Sejauh ini, selain penangkapan dan kemudian pelepasan Mulyono, belum ada kemajuan berarti dari upaya polisi mengungkapkan pelaku di balik aksi peledakan bom yang menggegerkan warga Sulawesi Tengah ini. Hanya saja, setelah pelepasan Mulyono, polisi kemudian menahan seorang lagi tersangka yang kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif tim penyidik gabungan. (atq/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads