Pemerintah kembali memperbarui data perkembangan virus Corona di Indonesia. Pada hari ini, pemerintah memantau sebanyak 77 ribu lebih kasus suspek Corona.
Berdasarkan data yang disampaikan lewat situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ada 77.056 kasus suspek yang dipantau pada Rabu (26/8/2020). Data terkait COVID-19 dihimpun tiap hari setiap pukul 12.00 WIB.
Jumlah kasus suspek yang dipantau hari ini tercatat lebih banyak dibanding kemarin. Pada Selasa (25/8), ada 76.667 kasus suspek yang dipantau pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari ini, terdapat 2.306 kasus baru positif Corona sehingga total menjadi 160.165 kasus. Sementara itu, dilaporkan total pasien sembuh hingga hari ini sebanyak 115.409.
Pemerintah juga melaporkan kasus kematian akibat Corona hingga hari ini tercatat ada 6.944 kasus. Selain itu, ada 29.312 spesimen terkait Corona yang diperiksa hari ini.
Untuk diketahui, istilah 'suspek' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).
Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Simak video 'Satgas: Kasus Sembuh Covid-19 Meningkat 3 Kali Lipat':