Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menggelar seri webinar pada Kamis (27/8/2020). Materi yang disampaikan mencakup kebijakan penggunaan Dana BOS adaptasi masa pandemi COVID-19 dan persiapan penyaluran dana BOS reguler tahap III tahun 2020. Direktur SMA Kemendikbud Purwadi Sutanto akan menjadi narasumber utama dalam webinar tersebut.
Webinar tersebut diadakan untuk merespon kondisi sekolah yang sampai dengan saat ini masih banyak yang belum memenuhi syarat dan kriteria penerima BOS sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020.
Adapun syarat dan kriteria sekolah penerima BOS, antara lain terdaftar pada DAPODIK saat batas cut off dilakukan yaitu pada tanggal 31 Agustus 2020, memiliki NPSN, memiliki izin operasional yang aktif, dan melakukan pelaporan penggunaan dana BOS Tahap I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain penyampaian materi seputar syarat dan kriteria penerima BOS, ada sesi khusus mengenai percepatan penyaluran dana BOS Reguler dan strategi penggunaan dana BOS agar tetap optimal di masa pandemi COVID-19. Pada sesi ini hadir narasumber yang ahli di bidangnya, seperti Tim Dapodikdasmen, Tim Pelaporan BOS Online, Tim Pusdatin, dan Tim BOS Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen.
Beberapa sekolah menghadapi sejumlah permasalahan, terutama dalam mengimplementasikan penggunaan dana BOS. Dalam petunjuk teknis (juknis) telah dijelaskan sekolah diberikan fleksibilitas dalam melakukan perencanaan sesuai kebutuhan Sekolah, akan tetapi masih banyak sekolah yang masih ragu dalam merealisasikan dana BOS untuk peningkatan mutu pembelajaran di Sekolah.
Webinar ini diharapkan mampu mendongkrak sekolah untuk melakukan sinkronisasi data Dapodik, melengkapi pelaporan dan melengkapi izin operasional sebelum batas waktu yang telah ditentukan, serta penggunaan dana BOS dapat terealisasi secara bijak dan optimal. Webinar ini akan berlangsung mulai pukul 08.00 s.d. 12.00 melalui aplikasi Zoom dan disiarkan secara langsung di kanal youtube ditjen paud dikdasmen.
(mul/ega)