Seorang pengawal tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan, dikonfirmasi positif virus Corona (COVID-19). Pengawal tersebut diketahui hanya memiliki riwayat mengawal tahanan dari rutan ke Kantor Kejari Parepare.
"Aktivitasnya selama ini hanya mengawal tahanan dari rutan ke kantor," ujar Kajari Parepare Amir Syarifuddin, Rabu (26/8/2020).
Pengawal tahanan itu diketahui positif COVID-19 setelah mengikuti rapid test dan hasilnya reaktif. Saat dilakukan tes swab, diketahui pengawal tahanan itu positif COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari Sabtu kemarin saat rapid test yang bersangkutan reaktif dan langsung di-swab test, hasilnya positif (COVID-19)," katanya.
Kini pengawal tahanan Kejari Parepare itu menjalani isolasi mandiri di RSU Andi Makkasau. Dia pasien COVID-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).
"Kami langsung meminta kepada gugus tugas agar kawan kami ini diisolasi mandiri di rumah sakit, untuk memutus mata rantai penyebaran, informasi terakhir dia tanpa gejala, semoga minggu depan hasilnya sudah negatif," ucapnya.
Meskipun salah satu pegawai terkonfirmasi positif COVID-19 kata Amir, Kantor Kejari Parepare tetap dibuka.
"Seluruh ruangan telah disterilisasi dengan penyemprotan disinfektan, pegawai juga telah di-rapid test dan alhamdulillah hasilnya nonreaktif, aktivitas berjalan seperti biasa dan agenda sidang tetap berjalan secara virtual," imbuhnya.
(nvl/nvl)