Ketua MPR Harap RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi Buruh & Pengusaha

Ketua MPR Harap RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi Buruh & Pengusaha

Angga Laraspati - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 12:03 WIB
Bamsoet
Foto: MPR
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi dukungan berbagai serikat buruh terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja sebagai upaya pemerintah dan parlemen memudahkan investasi ke Indonesia. Setidaknya sudah ada 16 serikat buruh yang memberikan dukungan di antaranya KSPI, FSPMI, SPN, Aspek Indonesia, FSP KEP KSPI, Farkes, KSPSI, dan FSP TSK KSPSI.

Menurut Bamsoet, dalam proses pembahasannya pemerintah dan DPR RI sudah melibatkan berbagai pihak, mulai dari KADIN Indonesia, APINDO, HIPMI maupun berbagai organisasi buruh dan pekerja.

"Sehingga bisa dicapai win-win solution antara buruh dan pengusaha. Dengan demikian tidak ada yang saling dirugikan satu sama lain. Karena hakikat keberadaan sebuah undang-undang adalah untuk menjawab persoalan secara bersama-sama," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menerima perwakilan buruh dari KSBSI, KSPSI, KSPN, K-SARBUMUSI, FS KAHUTINDO, dan FSP BUN, di Ruang Kerjanya, Mantan Ketua DPR RI ini mengapresiasi catatan yang disampaikan buruh terhadap klaster ketenagakerjaan agar dikembalikan sesuai ketentuan hukum sebelumnya.

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan berbagai putusan atas gugatan buruh di masa lalu terkait uji materi UU No. 13/2003 terkait isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta jaminan sosial. Keputusan tersebut pun sudah final dan mengikat, sehingga masih layak dijadikan sebagai dasar hukum.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan ketentuan mengenai sanksi, karena tidak pernah diajukan gugatan uji materi ke MK, jadi bisa tetap mengacu kepada UU No.13/2003. Kabar terbaru dari kawan-kawan di Badan Legislasi DPR RI, mereka akan mengakomodir keinginan buruh tersebut. Sehingga seharusnya sudah bisa dicapai win-win solution," tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan permasalahan terbesar dunia usaha, bukanlah pada sektor ketenagakerjaan. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal menunjukan hambatan terbesar investasi dunia usaha terletak pada perizinan (32,6 persen), pengadaan lahan (17,3 persen), dan regulasi/kebijakan (15,2 persen).

Sementara itu, temuan Bank Dunia terhadap kemudahan berbisnis di suatu negara (Ease of Doing Business 2020) menempatkan Indonesia di peringkat 73 dari 190 negara dunia. Sementara di ASEAN, Indonesia berada di peringkat ke-6 dari 10 negara.

Menurutnya, permasalahan tersebut sebagian besar karena ego sektoral kementerian/lembaga serta tumpang tindih kewenangan bupati dan gubernur. Masalah inilah yang sedang dicarikan jalan keluarnya dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Sementara masalah ketenagakerjaan, seharusnya tak terlalu menjadi persoalan karena sudah ada putusan MK maupun UU No.13/2003. Sehingga antara buruh dan pengusaha tak perlu ada yang merasa dirugikan atas kehadiran RUU Cipta Kerja," pungkas Bamsoet.

Simak juga video 'Tak Transparan, RUU Cipta Kerja Dinilai Memotong Hak Masyarakat!':

[Gambas:Video 20detik]



(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads