Telurkan Kebijakan, BPOM Lampaui Kewenangan
Sabtu, 07 Jan 2006 14:06 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai melampaui kewenangan dengan mengeluarkan beberapa kebijakan. Padahal itu bukan kewenangan lembaga nondepartemen."BPOM itu sebagai pengawas bahan-bahan makanan dan obat, bukan sebagai pembuat regulasi atau kebijakan. Saya kecewa, di mana seharusnya BPOM melindungi masyarakat dari bahan-bahan yang berbahaya," cetus Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marios Widjajarta.Hal ini disampaikan dia dalam acara diskusi yang digelar di Mario's Place, Jl Raya Menteng, Jakarta, Sabtu (7/1/2006).Menurut catatan YPKKI, BPOM telah beberapa kali mengeluarkan regulasi, salah satunya surat perizinan impor narkotika dan psikotropika."Itu suatu kesalahan yang fatal. Padahal regulasi itu ada pada departemen, dalam hal ini Depkes, sesuai UU Narkotika dan Psikotropika," jelas Marios.BPOM, lanjut dia, telah mengeluarkan surat izin untuk pabrik-pabrik di dalam negeri, bahkan membuat standarisasi, sehingga membingungkan departemen-departemen terkait lainnya.Padahal sesuai Keppres 166/2001, BPOM sebagai lembaga nondepartemen tidak boleh mengeluarkan kebijakan. Tetapi BPOM malah membuat sebuah draf RUU tentang pengawasan obat dan makanan. Namun hal tersebut, menurut Marios, telah dibantah oleh Kepala BPOM Sampurno.Charles J Mesang dari Komisi IX DPR asal FKB menilai memang saat ini diperlukan adanya peraturan yang mengatur tentang pengawasan bahan-bahan kimia untuk makanan."Namun tentunya yang harus mengeluarkan adalah pemerintah, atau atas inisiatif DPR. Tapi hingga kini pihak DPR sendiri belum pernah melihat draf yang diajukan BPOM tersebut," kata Charles.
(sss/)











































