Berkaca dari kebakaran di markas Korps Adhiyaksa, Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan jajarannya agar meningkatkan keamanan dari sabotase dan teror. Kapolri mengeluarkan sejumlah arahan.
Instruksi tegas Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor STR/507/VII/PAM.3/2020 tertanggal 24 Agustus 2020.
Surat diteken oleh Asops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak. Surat telegram ini diterbitkan menyusul adanya kebakaran di gedung Kejagung pada Sabtu, 22 Agustus 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tingkatkan pengamanan Mako Polri baik yang ada di tingkat pusat/Mabes, Polda, Polres maupun Polsek dan pastikan bahwa Mako dalam keadaan aman baik dari ancaman sabotase, teror ataupun perbuatan pidana lainnya," demikian salah satu bunyi perintah Kapolri di surat telegram tersebut seperti dilihat detikcom, Selasa (25/8/2020).
Idham juga meminta jajaran memeriksa jaringan instalasi listrik, termasuk AC, komputer, dan barang-barang elektronik lainnya.
Selanjutnya, Idham memerintahkan segenap anggota memastikan markas polisi aman dari bahaya kebakaran.
"Memasang alat pemadam kebakaran pada lokasi-lokasi tertentu yang strategis dan memastikan bahwa alat pemadam kebakaran itu berfungsi dengan baik," ujar Idham.
"Seluruh dokumen dan data-data penting agar disimpan/diamankan secara digital sebagai backup," sambung Idham dalam surat telegram tersebut.
Berikut ini isi surat telegram Kapolri tersebut:
Sehubungan dengan ref tersebut di atas, memperhatikan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI yang terjadi pada Sabtu Malam 22 Agustus 2020, maka untuk mengantisipasi agar kasus serupa tidak terjadi di lingkungan Polri, diperintahkan kepada agar:
1. Tingkatkan Pengamanan Mako Polri baik yang ada di tingkat pusat/Mabes, Polda, Polres, maupun Polsek dan pastikan bahwa Mako dalam keadaan aman baik dari ancaman sabotase, teror ataupun perbuatan pidana lainnya
2. Lakukan pemeriksaan terhadap jaringan instalasi listrik termasuk AC, komputer, elektronik, dan lain-lain yang ada di Mako masing-masing untuk memastikan aman dari bahaya kebakaran.
3. Memasang alat pemadam kebakaran pada lokasi-lokasi tertentu yang strategis dan memastikan bahwa alat pemadam kebakaran itu berfungsi dengan baik.
4. Seluruh dokumen dan data-data penting agar disimpan/diamankan secara digital sebagai backup.
5. Perintahkan Kayanma/petugas piket fungsi untuk melakukan patroli secara rutin ke seluruh bangunan gedung Mako, guna memastikan bahwa Mako dalam keadaan aman dari bahaya kebakaran.