Kampung Akuarium pada 2016 lalu digusur oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal LBH Jakarta mengungkap warga Kampung Akuarium tak ujug-ujug kuasai lahan dan selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Warga bukan ujug-ujug warga menyelinap menguasai lahan, tidak. Jadi saat itu juga warga sudah menguasai lahan tersebut dengan iktikad baik. Sebenarnya apa bukti dari iktikad baik warga, ya warga mayoritas membayar PBB, walaupun PBB bukan bukti kepemilikan tanah, tapi PBB adalah bukti bahwa sudah ada 389 orang itu menguasai tanah dengan iktikad baik," ujar salah satu anggota LBH Jakarta, Ayu dalam acara diskusi virtual, Selasa (25/8/2020).
Menurutnya, selama ini warga telah tinggal di kawasan Kampung Akuarium lebih dari 20 tahun. Selama itu juga warga selalu membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ayu menjelaskan, ketika proses penggusuran dilakukan oleh pemerintah, seharusnya dijelaskan juga mengenai tanah tersebut diperuntukkan untuk apa. Tidak hanya disampaikan akan digunakan untuk kepentingan umum saja.
"Gurbernur saat tahun 2016, mereka tidak ada nih ngasih tahu ke warga kalau digusur ini bangunan dipergunakan untuk apa, tidak dijelaskan kepentingan untuk jalan, untuk apa, untuk apa, tidak dijelaskan sama sekali tanah untuk kepentingan umum itu untuk apa dipergunakan. Tidak juga pernah ada konsultasi publik antara pemerintah dengan warga," katanya.
Dia juga menyoroti mengenai alasan pemerintah ketika hendak menggusur kalau berdalih tanah tersebut milik negara. Menurutnya, klaim tanah milik negara itu sertifikatnya ditunjukkan kepada warga.
"Pemerintah selalu bilang ini tanah negara, tanah negara, nyatanya itu bukan tanah negara. Ketika orang bilang 'ini tanah saya', maka orang tersebut harus membuktikan tanah tersebut harus tersertifikasi di BPN (Badan Pertanahan Nasional), begitu juga pemerintah, ketika bilang ini tanah negara maka pemerintah harus punya sertifikat atas tanah tersebut," katanya.
"Nyatanya pemerintah yang mengaku ini adalah ini tanah negara ternyata ini tanah yang implikasi tanah terlantar jadi kalau menurut hukum, jadi ada tanah terlantar ada tanah yang indikasi terlantar," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kampung Susun Akuarium telah dibangun kembali oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan Anies. Kampung Akuarium ini pernah digusur saat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Bismillahirrahmanirrahim, dengan memohon rida kepada Allah SWT dan dengan rasa rendah hati proses pembangunan Kampung Susun Akuarium dinyatakan dimulai," ujar Anies di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/8).
(maa/maa)