Polisi mengungkap asal-usul senjata api yang digunakan tersangka Dikky Mahfud (50) untuk menembak Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakut. Usut punya usut, senjata api tersebut ternyata milik tersangka Ir Arbain Junaedi (56).
"Bagaimana insinyur AJ ini membeli senjata dengan inisial T dengan perantara seseorang, ini dilakukan tahun 2012 lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jaksel, Selasa (25/8/2020).
Yusri mengungkapkan, kepemilikan senpi itu sudah ada sejak 2012. Tersangka Arbain memiliki senjata api itu dengan alasan untuk jaga-jaga.
"Jadi memang sudah membeli senjata itu sudah lama dengan keperluan untuk jaga-jaga dari Ir J ini. Inilah senjata yang dipakai untuk melakukan eksekusi oleh pelaku D di TKP," ujar Yusri.
Tersangka Arbain juga sempat melatih Dikky menembak. Dikky belajar menembak pada H-1 penembakan atau tanggal 12 Agustus 2020.
Seperti diketahui, penembakan maut terjadi di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8), pukul 12.00 WIB. Korban Sugianto saat itu hendak pulang ke rumahnya untuk makan siang.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap pelaku penembakan di Kelapa Gading yang menewaskan bos perusahaan pelayaran, Sugianto (51). Total ada 12 pelaku yang ditangkap terkait kasus tersebut.
"Dari hasil pengungkapan ini, jadi ada 12 tersangka sindikat pembunuhan yang tentunya dengan berbagai peran. Sebagai otak pelaku, kemudian yang merencanakan, kemudian ada yang mencari senjata api, sebagai joki, eksekutor dan ada juga yang membawa senjata api," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8).
Dua belas tersangka itu adalah Nur Luthfiah (34), Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).