Penembakan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menewaskan Sugianto (51) direncanakan oleh tersangka Nur Luthfiah (34) cs. Para tersangka menyusun skenario dengan matang dari awal hingga akhir.
Semula, korban akan dieksekusi di dalam mobil dengan modus para pelaku berpura-pura sebagai petugas pajak. Namun, rencana itu gagal lantaran korban enggan mengikuti arahan para tersangka.
"Tanggal 11 Agustus mereka rencanakan kembali di hotel. Langkah selanjutnya untuk membunuh korban dengan gunakan senpi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mapolda metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nana mengatakan saat itu para tersangka sempat kebingungan terkait eksekutor penembakan sampai pada akhirnya dipilih Dikky Mahfud (50) sebagai eksekutor.
"Akhirnya DM (Dikky Mahfud) menyanggupi dengan alasan untuk perjuangan. Sindikat ini satu kelompok, kebetulan para pelaku ini merupakan murid dari orang tua NL (Nur Luthfiah). Sehingga dengan alasan perjuangan karena di mana NL dalam ancaman, sehingga DM setujui datang ke Jakarta," ucapnya.
Selanjutnya pada 12 Agustus 2020, Nana menyebut para tersangka menjemput Dikky di Bandara Soekarno-Hatta. Dari situ, para tersangka langsung kembali ke hotel di kawasan Cibubur.
Mereka pun kembali merencanakan penembakan terhadap korban. Lalu para tersangka juga sempat membeli motor dan jaket ojek online untuk beraksi.
"Nah dibeli motor seharga Rp 13,3 juta. Kemudian Saudara D (Dikky) dan R (Rosidi) membuat nopol palsu dan beli jaket serta helm ojek online. Setelah beli motor, jaket, dan helm di Jakut, maka disimpan di daerah Benhil," ujarnya.
Pada H-1, tersangka Ir Arbain Junaedi (56) melatih Dikky menembak karena sang eksekutor sebetulnya tidak punya kemampuan menembak. Keesokan harinya, pada 13 Agustus, para tersangka menuju lokasi kejadian.
Pada 13 Agustus sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka Dikky dan Syahrul menunggu korban keluar dari ruko miliknya. Hingga akhirnya pukul 12.45 WIB korban keluar dan ditembak oleh tersangka Dikky.
"Sekitar 12.45 WIB, korban atas nama S keluar, Saudara DM memastikan apakah korban betul yang dieksekusi, sempat berpapasan, setelah pastikan saudara DM menembak 5 kali mengenai punggung dan kepala korban," sebut Nana.
Korban pun tewas seketika di lokasi kejadian. Selanjutnya para tersangka kabur ke wilayah Lampung dan membagikan uang bayaran Rp 200 juta yang diberikan Nur Luthfiah.
Atas kejadian itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Total ada 12 tersangka yang ditangkap terkait kasus penembakan ini, yakni Nur Luthfiah (34), Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).
Tersangka Ruhiman, Dikky Mahfud, Syahrul, Mohammad Rivai, Dedi Wahyudi, Ir Arbain Junaedi, Sodikin, Suprayitno, dan Totok Hariyanto ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Herman Edco Simbolon, Kompol Ressa F Marasabessy AKP Mugia Yarry Junanda, AKP Nor Marghantara, dan AKP Rulian Syauri.
Tersangka Rosidi dan Sarmada ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Jerry R Siagian. Sedangkan tersangka Nur Lutfiah ditangkap tim Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kompol Wirdhanto Hadicaksono.
Para tersangka ini pun dipersangkakan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.