Warga Tolak Pengosongan Lahan di Sirkuit MotoGP Mandalika: Bayar Dulu

Warga Tolak Pengosongan Lahan di Sirkuit MotoGP Mandalika: Bayar Dulu

Antara - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 18:46 WIB
Warga masih menolak mengosongkan lahan yang akan dijadikan untuk pembangunan sirkuit MotoGP, karena belum dibayar. (Antara)
Warga masih menolak mengosongkan lahan yang akan dijadikan untuk pembangunan sirkuit MotoGP karena belum dibayar. (Antara)
Jakarta -

Sengketa lahan antara warga dengan pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort belum tuntas. Warga menolak mengosongkan lahan yang akan dijadikan untuk pembangunan sirkuit MotoGP karena belum dibayar.

"Tanah kami belum dibayar, sampai kapan pun kami tetap menolak untuk mengosongkan lahan tersebut," ujar Arifin Tomy selaku perwakilan warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, saat menolak rencana pengosongan lahan oleh PT ITDC, Senin (24/8/2020), seperti dilansir Antara.

ITDC hendak menggusur karena mengklaim memiliki hak pengelolaan lahan (HPL). Sementara warga yang telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut tetap menolak mengosongkan lahan sebelum lunas dibayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk harga kami tergantung hasil negosiasi dan hasil appraisal. Luas tanah saya itu 1,75 hektare di dua lokasi," katanya.

"Kalau belum dibayar, kami tetap akan melakukan penolakan pengosongan lahan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Hal yang sama disampaikan kuasa keluarga dari pemilik lahan, Zabur. Dia mengatakan warga berkumpul melakukan penghadangan terkait dengan adanya surat dari ITDC untuk pengosongan lahan.

"Sekitar 11 warga yang diminta untuk mengosongkan lahan, namun luasnya semua saya kurang tahu," jelasnya.

Dijelaskan, berdasarkan surat keputusan Gubernur NTB, lahan enclave yang harus diselesaikan oleh ITDC itu seluas 98 hektare dengan jumlah pemilik lahan 49 orang, termasuk 11 warga yang saat ini masih belum diselesaikan dan belum menerima pembayaran.

"Bayar dulu baru warga mau mengosongkan lahan tersebut. Kalau harga tergantung hasil negosiasi," ujar Arifin.

"Ada warga yang telah digusur, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian. Kami tidak mau seperti itu," katanya.

Sebelumnya pihak ITDC telah melayangkan surat pertama perihal pengosongan lahan kepada warga. Di mana lahan-lahan seluas 1.175 hektare di KEK diberikan oleh negara untuk dikelola oleh ITDC yang akan digunakan salah satunya untuk penyelenggaraan event otomotif berskala internasional.

Hingga berita ini diturunkan pihak ITDC belum dapat dikonfirmasi terkait sengketa lahan dengan warga tersebut.

(jbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads