Tersangka Penembakan di Kelapa Gading Susun Rencana di Rumah-Hotel

Tersangka Penembakan di Kelapa Gading Susun Rencana di Rumah-Hotel

Matius Alfons - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 18:10 WIB
Polisi menangkap 12 pelaku penembakan maut di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Berikut penampakan para pelaku yang kini berbaju tahanan.
Polisi menangkap pelaku penembakan di Kelapa Gading. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Aksi penembakan Sugianto (51), bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, direncanakan dengan matang oleh tersangka Nur Luthfiah (34) dan para eksekutor. Perencanaan tersebut dilaksanakan 3 kali di rumah tersangka Nur Luthfiah hingga di hotel.

"Para tersangka mulai melakukan perencanaan pembunuhan, perencanaan ini dilaksanakan 5 kali," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mapolda metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Nana menyebut perencanaan itu dilakukan setelah pembunuhan terhadap Sugianto disetujui suami siri Nur Luthfiah, Ruhiman (42), pada 4 Agustus 2020. Saat itu perencanaan dilakukan di 3 tempat berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama di rumah NL (Nur Luthfiah) pada 4 Agustus, lalu 1 kali pada 5 Agustus di Hotel Tangerang, lalu 3 kali di Hotel C Cibubur," ucapnya.

Nana mengatakan dalam perencanaan selama beberapa hari itulah akhirnya disepakati pembunuhan dilakukan pada 10 Agustus 2020. Namun rencana itu gagal dan akhirnya para tersangka memutuskan mengeksekusi korban dengan cara ditembak.

ADVERTISEMENT

Pada saat itu, para tersangka sempat kebingungan untuk mencari siapa eksekutor untuk menembak korban. Setelah menunjuk eksekutor, para tersangka akhirnya mengeksekusi korban pada 13 Agustus 2020.

Nur Luthfiah menyiapkan dana sebesar Rp 200 juta untuk menyewa para pembunuh bayaran. Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada tersangka Ruhiman dan Ir Arbain Junaedi.

Total ada 12 tersangka yang ditangkap terkait kasus penembakan ini, yakni Nur Luthfiah (34), Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).

Tersangka Ruhiman, Dikky Mahfud, Syahrul, Mohammad Rivai, Dedi Wahyudi, Ir Arbain Junaedi, Sodikin, Suprayitno, dan Totok Hariyanto ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Herman Edco Simbolon, Kompol Ressa F Marasabessy AKP Mugia Yarry Junanda, AKP Nor Marghantara, dan AKP Rulian Syauri.

Tersangka Rosidi dan Sarmada ditangkap tim Subdit Jatanras Ditrekrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Jerry R Siagian. Sedangkan tersangka Nur Lutfiah ditangkap tim Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kompol Wirdhanto Hadicaksono.

Para tersangka ini pun dipersangkakan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.

Simak video 'Alasan Karyawati Nekat Dalangi Pembunuhan Maut di Kelapa Gading':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads