Pemerintah Hanya Periksa 19.395 Spesimen Corona pada 24 Agustus

Pemerintah Hanya Periksa 19.395 Spesimen Corona pada 24 Agustus

Tim detikcom - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 15:48 WIB
Sebuah laboratorium kontainer berada di halaman Rumah Sakit Duren Sawit, Jaktim. Laboratorium itu diketahui jadi lokasi penelitian spesimen COVID-19.
Foto ilustrasi: Pemeriksaan spesimen Corona (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah memeriksa sekitar 19 ribu spesimen terkait Corona (COVID-19) pada 24 Agustus 2020. Jumlah ini lebih sedikit dibanding kemarin, yaitu 22.152.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Senin (24/8/2020), ada 19.395 spesimen Corona yang diperiksa. Data ini diambil dengan batas waktu pukul 12.00 WIB.

Secara kumulatif, jumlah spesimen Corona yang sudah diperiksa sebanyak 2.056.166. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan 30 ribu spesimen diperiksa setiap harinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, kasus positif Corona di Indonesia per hari ini bertambah 1.877. Dengan penambahan tersebut, total kasus positif virus Corona di Indonesia hari ini menjadi 155.412.

Sementara itu kasus sembuh total ada 111.060 pasien, setelah ada tambahan hari ini sebanyak 3.560. Angka pasien sembuh hari ini merupakan rekor terbanyak baru.

ADVERTISEMENT

Lalu kasus meninggal hari ini bertambah 79, sehingga total 6.759. Data tersebut juga menunjukkan hari ini pemerintah memantau sebanyak 76.745 kasus suspek Corona.

Untuk diketahui, istilah suspek tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).

Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Penularan Corona sudah menyebar di 485 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads