Pemerintah kembali memperbarui data perkembangan virus Corona di Indonesia. Hingga 24 Agustus, pemerintah memantau sebanyak 76.745 kasus suspek Corona.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dipublikasikan melalui Satuan Tugas COVID-19, Senin (24/8/2020), ada 76.745 kasus suspek yang dipantau hari ini. Data terkait COVID-19 disampaikan secara berkala pada pukul 12.00 WIB setiap hari.
Pada hari ini, terdapat 1.877 kasus baru positif Corona sehingga total menjadi 155.412 kasus. Sebanyak 3.560 kasus sembuh sehingga total pasien yang telah sembuh dari COVID-19 menjadi 111.060.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga melaporkan kasus kematian akibat Corona sebanyak 79 orang sehingga menjadi 6.759 kasus. Sebanyak 485 kabupaten/kota telah terdampak di 34 provinsi hingga saat ini.
Ada 19.395 spesimen terkait Corona yang diperiksa hari ini. Sedangkan kasus laporan kasus tertinggi hari ini ada di DKI Jakarta dengan tambahan kasus sebanyak 633 kasus positif. Posisi kedua adalah Jawa Timur sebanyak 320 kasus baru dan diikuti Jawa Tengah sebanyak 152 kasus positif.
Untuk diketahui, istilah 'suspek' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).
Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.