IDI dkk Harap Bisa Dialog dengan Jokowi, Bahas Kisruh Pemilihan KKI

IDI dkk Harap Bisa Dialog dengan Jokowi, Bahas Kisruh Pemilihan KKI

Kadek Melda - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 14:55 WIB
IDI dkk menggelar jumpa pers soal pelantikan IDI (Kadek/detikcom)
Foto: IDI dkk menggelar jumpa pers soal pelantikan IDI (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Ikatan Dokter Indonesia dkk akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya dugaan penyelewengan wewenang oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Mereka ingin Presiden Jokowi membuka dialog untuk membahas persoalan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PB IDI Daeng Faqih usai menggelar jumpa pers.Jumpa pers dilakukan IDI bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).

"Kami segera akan bersurat dan meminta untuk ketemu beliau (Presiden Jokowi), mudah-mudahan kami berharap lebih cepat lebih baik, agar konflik ini tidak menghambat proses registrasi para dokter. Yang kita permasalahkan adalah prosedur pengusulan (anggota KKI), jadi sama sekali tidak mempersoalkan proses administratif STR, kami hanya mempersoalkan prosedur pengusulan dari Kementerian Kesehatan," kata Daeng di Kantor Pusat IDI, Jalan Samratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, memang harapan kami ke depan ini ada dialog dan kami sangat berharap Presiden mau menerima kami untuk kami menyampaikan apa yang kami yakini benar dari berbagai perundang-undangan dengan untuk berdialog menyelesaikan masalah ini," lanjutnya.

Daeng menekankan inti dari membangun negara adalah tentang kebersamaan dari semua pihak. Dia juga tidak ingin persoalan KKI ini berdampak pada hubungan antarlembaga menjadi kurang baik.

ADVERTISEMENT

"Jadi membangun negara itu adalah membangun kebersamaan semua stake holder. Tidak mungkin persoalan negara itu hanya dikerjakan oleh satu pihak. Oleh karena itu, pemerintah bersama profesi itu mestinya bergandeng tangan. Kondisi seperti ini menurut kami itu mencederai proses koordinasi, proses konsolidasi atau bahasa presiden itu gotong royong dan kebersamaan diantara kita. Kalau ini terjadi maka proses-proses selanjutnya di pelayanan kesehatan itu memang kita mengkhawatirkan terjadi kombinasi yang kurang baik. Jadi peristiwa ini mestinya tidak perlu terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Daeng menyesalkan persoalan KKI ini terjadi. Bahkan disebutnya, persoalan itu menimbulkan benturan harmonisasi dengan semua pelayanan kesehatan serta menabrak aturan yang ada.

"Yang kami sesalkan adalah kejadian ini menabrak harmoni Kita dengan semua stakeholder di semua pelayanan kesehatan. Dan juga menabrak aturan perundang-undangan," imbuhnya.

Sebelumnya, IDI dkk memprotes pelantikan 17 anggota KKI. Mereka menyebut nama-nama yang dilantik tidak sesuai dengan usulan nama yang diajukan.

"Tidak ada sama sekali padahal kami sudah mengusulkan, 7 asosiasi profesi sudah mengusulkan. Kami kurang mengetahui, karena kami juga baru tahu ini," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng Mohammad Faqih, kepada wartawan, Selasa (18/8).

Tonton video 'Anggota KKI Tak Sesuai Usulan IDI Cs, Apa Dampaknya?':

[Gambas:Video 20detik]



Penjelasan Menkes soal Pemilihan Anggota KKI 2019-2024

Atas pernyataan IDI dkk itu, Menkes Terawan pun memberikan penjelasan dalam keterangan tertulis pada 19 Agustus 2020 lalu. Terawan mengatakan hal itu lantaran usulan yang diberikan oleh asosiasi dokter tidak memenuhi persyaratan.

Terawan mengungkapkan, dalam prosesnya, sejak Februari 2019, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024. Namun, sayangnya nama-nama yang diserahkan belum memenuhi syarat.

"Usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, mengundurkan diri dari PNS kalo yang diusulkan adalah sebagai PNS, dan satu orang diusulkan oleh dua unsur," tuturnya.

Karena itu, Menkes pun mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang. Hasilnya, anggota KKI 2014-2019 diperpanjang sembari menunggu usulan nama lainnya.

Namun, usulan yang diajukan kembali belum memenuhi syarat. Karena itu, demi keberlangsungan tugas dan fungsi KKI yang sangat penting, Menkes pun mengajukan usulan nama yang memenuhi syarat ke Presiden Jokowi.

"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," kata Terawan.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads