Komisi III DPR Raker Bareng Menkum HAM Bahas RUU MK

Komisi III DPR Raker Bareng Menkum HAM Bahas RUU MK

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 12:01 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly rapat dengan Komisi III DPR
Foto: Menkum HAM Yasonna Laoly rapat dengan Komisi III DPR. (Rolando/detikcom).
Jakarta -

Komisi III DPR RI rapat kerja (raker) bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly hari ini. Raker membahas RUU Mahkamah Konstitusi (MK).

Raker digelar di ruang rapat Komisi III, kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.

"Sesuai laporan sekretariat, rapat kerja ini daftar hadir, telah hadir secara fisik dan virtual sebanyak 28 dari 52 anggota Komisi III, telah memenuhi kuorum, dan sesuai aturan DPR RI tentang tata tertib dan perkenan kami membuka rapat ini terbuka untuk umum," ujar kata Adies.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat ini turut hadir perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan perwakilan Kementerian Keuangan. Raker kali ini akan menelaah perubahan ketiga RUU MK.

"Membahas RUU ini berdasarkan atas rapat pengganti rapat Bamus tanggal 15 Juli 2020 kemudian dituangkan rapat pimpinan DPR RI, tanggal 20 Juli dan Presiden telah menunjuk wakil pemerintah melalui surat R27/Pres/06/2020 atas dasar itu maka untuk mengawalinya kami akan menyampaikan penjelasan pimpinan Komisi III DPR terhadap RUU MK sebagaimana terlampir," imbuh Adies.

ADVERTISEMENT

Rapat mengagendakan pandangan pimpinan Komisi III DPR terhadap RUU MK. Setelahnya, dilanjutkan dengan pandangan dari pihak pemerintah yang disampaikan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

Seperti diketahui, RUU MK menuai kritik tajam. Selain muatan revisi yang dinilai tidak substantif serta cacat prosedural, proses revisi disebut dilaksanakan dalam waktu yang tidak tepat.

Hakim MK periode 2003-2008 dan 2015-2020, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan salah satu syarat sebagai negara demokrasi yang konstitusional adalah keterlibatan rakyat dalam proses pembentukan undang-undang. Karena itu, pengajuan revisi UU MK di tengah masa krisis disebabkan pandemi virus Corona (COVID-19) merupakan sebuah demoralisasi politik.

"Yang diajukan itu persoalan yang tidak substantif. Sudah tidak substantif, motivasinya patut dipertanyakan. Dengan rumusannya demikian, orang tidak punya alternatif lain untuk berpikir bahwa itu ada permainan," ujar Palguna, Kamis (7/5).

(rfs/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads