Tujuh orang ditangkap terkait dugaan pelemparan bom molotov di markas PDIP di Kabupaten Bogor. Dua orang di antaranya merupakan anggota FPI.
"Ya (dua orang anggota FPI)," kata pengacara Pushami, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Senin (24/8/2020).
Dua anggota FPI yang ditangkap polisi ialah AS dan A. Mereka anggota FPI Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz yang juga pengacara FPI menyebut penangkapan mereka tanpa surat penangkapan. Selain itu, ada surat penangkapan yang hanya diberikan kepada RT.
Pada Minggu (23/8) kemarin, Aziz bersama pihak keluarga mendatangi Polres Bogor. Namun dia mengaku tidak diperbolehkan masuk tanpa alasan yang jelas.
"Hingga saat ini tidak dapat ditemui oleh keluarga maupun kuasa hukumnya," ujar Aziz.
Aziz menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Dia menyatakan semua orang berkedudukan sama di mata hukum.
"Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat UU, masyarakatlah yang bayar baji mereka tapi malah mereka berlaku kejam terhadap rakyat," ujar Aziz.
"Sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 (1),Pasal 18 (4) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP: tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum/pengacara<" tutur Aziz.
Tonton video 'Rekaman CCTV Saat Kantor DPC PDIP Cianjur Dilempar Molotov':