Kantor Kejaksaan Agung RI mengalami kebakaran, Sabtu (22/8/2020) kemarin. Atas kejadian tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Jaksa Agung agar segera menyelidiki penyebab kebakaran.
Bamsoet juga meminta agar penyelidikan dilakukan secara terbuka, untuk meminimalisir spekulasi tentang penyebab kebakaran itu. Terlebih musibah ini terjadi saat Kejagung sedang menangani kasus Djoko Tjandra dan kasus Jiwasraya yang masih menjadi sorotan publik.
''Menurut saya, itu kebakaran skala besar untuk sebuah komplek perkantoran yang strategis, karena berlangsung selama beberapa jam hingga tengah malam tadi. Gedung itu pasti selalu dijaga karena ada dokumen penting, termasuk alat penyadap," kata Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (23/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin, gedung Kejaksaan Agung RI pasti dilengkapi dan didukung sejumlah alat bantu pencegah kebakaran besar, seperti fire hydrant, detektor asap, fire alarm hingga sprinkler dan tabung atau alat pemadam api. Jika semua alat bantu itu digunakan, kebakaran bisa dilokalisir,'' imbuh Bamsoet.
Usai kejadian, para pejabat Kejaksaan Agung sudah menegaskan tak ada berkas perkara dan alat bukti yang terbakar. Namun, menurut Bamsoet, pernyataan ini tidak cukup untuk memenuhi rasa ingin tahu publik, sehingga muncul beragam spekulasi.
Dari kejadian tersebut, muncul dugaan kebakaran itu sebagai tindakan sabotase untuk menghilangkan barang bukti atau berkas perkara. Mantan Ketua DPR Periode 2014-2019 itu menyatakan, cepat atau lambat Kejaksaan Agung harus merespons isu-isu ini.
''Karena itu, saya menyarankan agar dilakukan penyelidikan yang menyeluruh dan terbuka, terutama karena musibah ini terjadi ketika Kejagung masih menangani kasus Djoko Tjandra dan kasus Jiwasraya, dua kasus yang masih menjadi perhatian publik,'' pesan Bamsoet.
Tonton video 'Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kebakaran Gedung Kejagung':