Kirim Putau Lewat TIKI, Tiga Pecandu Digulung Polisi
Sabtu, 07 Jan 2006 03:17 WIB
Padang - Aparat reskrim Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menahan tiga pecandu putau kambuhan. Mereka ditangkap usai menjemput kiriman barang haram tersebut dari Kantor Perwakilan PT Titipan Kilat (TIKI) di kota Padang, beberapa waktu lalu. Menurut Direktur Reskrim Polda Sumbar, Kombes Jhon Bachriel, hal ini merupakan modus baru peredaran narkoba di Sumbar."Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing dengan barang bukti empat gram putau yang diperoleh dari seorang pemasok di Jakarta. Harga satu gram putau mencapai Rp 600 ribu," ujarnya ketika dihubungi detikcom di Mapolda Sumbar, jalan Sudirman, Jumat (6/1/2006).Pecandu naas tersebut bernama Jailani, Husein dan Asep. Ketiganya tercatat sebagai pengguna putau kambuhan karena sebelumnya selama dua tahun pernah berhenti mengkonsumsi narkoba dan menjalani pengobatan di sebuah klinik rehalibitasi di Jakarta."Kita masih memburu satu pelaku lagi yang kabur ketika hendak ditangkap. Kasus ini termasuk kasus narkoba dengan modus operandi baru. Ketiganya sudah berkali-kali mendapatkan kiriman putau melalui TIKI," demikian Jhon Bachriel.
(fay/)











































